Stabat, Langkatoday.com – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait tidak ditemukannya data Sarjana Hukum (S1) Bupati Langkat Syah Afandin dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Universitas Medan Area (UMA) akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Jumat (26/12).
Kepala Biro Akademik UMA, Nurdiansyah, S.Sos, membenarkan bahwa Syah Afandin merupakan alumni program Sarjana (S1) Universitas Medan Area dan dinyatakan lulus pada tahun 1994.
Menurut Nurdiansyah, ketiadaan data tersebut dalam sistem PDDikti bukan disebabkan oleh tidak sahnya ijazah, melainkan karena PDDikti baru mulai diberlakukan secara nasional pada tahun akademik 2003/2004.
“PDDikti sendiri baru mulai sekitar tahun 2003/2004. Karena itu, alumni yang lulus sebelum periode tersebut memang banyak yang belum terinput di sistem,” ujar Nurdiansyah dalam keterangannya kepada Langkatoday.com.
Sebagai penguat penjelasan tersebut, pihak UMA juga menyampaikan Surat Edaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 5478/A.A1/P/SE/2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDikti.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:
- Pelaporan wajib PDDikti untuk program studi umum di perguruan tinggi baru dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004.
- Untuk data mahasiswa di bawah tahun ajaran tersebut, proses verifikasi tidak dilakukan melalui PDDikti, melainkan melalui perguruan tinggi asal atau Kopertis/Kopertais wilayah setempat.
Dengan demikian, secara regulasi nasional, ketiadaan data alumni sebelum tahun 2003/2004 di PDDikti tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan ketidakabsahan ijazah.
Meski demikian, kasus ini tetap menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, terutama di tengah maraknya kasus dugaan ijazah bermasalah yang melibatkan sejumlah kepala daerah di Indonesia.
Langkatoday.com menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan data terbuka PDDikti dan tanpa menyimpulkan adanya pemalsuan, serta akan terus memuat perkembangan isu ini secara berimbang, faktual, dan sesuai kode etik jurnalistik.
.png)






