DomaiNesia
Regional

Proyek Peninggian Tanggul DAS di Deli Serdang Disorot, Diduga Buang Anggaran hingga Gunakan Tanah Galian C Ilegal

444
×

Proyek Peninggian Tanggul DAS di Deli Serdang Disorot, Diduga Buang Anggaran hingga Gunakan Tanah Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Deli Serdang, Langkatoday.com – Proyek peninggian tanggul hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di Jalan Penangkaran Ikan/Jalan Masjid, Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan sejumlah pihak. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dinilai tidak memiliki manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar.

Sejumlah kalangan menilai proyek tersebut berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara karena fungsi dan manfaatnya dianggap tidak menyentuh kebutuhan utama masyarakat di wilayah tersebut.

Sorotan juga muncul setelah pihak pengelola proyek memasang papan peringatan bertuliskan “Dilarang Masuk Mengacu KUHP Pasal 551” di area pekerjaan. Keberadaan plang tersebut memunculkan tanda tanya dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun insan pers, yang menilai langkah itu terkesan menutup akses informasi publik terhadap proyek yang bersumber dari uang negara.

Diketahui, proyek peninggian tanggul tersebut memiliki nilai anggaran lebih dari Rp18,2 miliar dan saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Lira Permata Cibubur, dengan pengawasan dari konsultan PT Tecnika Konsultan.

Diduga Gunakan Tanah dari Galian C Ilegal

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, material tanah timbun yang digunakan dalam pengerjaan proyek tersebut diduga berasal dari aktivitas galian C ilegal yang diangkut dari wilayah Kecamatan STM Hilir.

Jika dugaan tersebut benar, penggunaan material dari aktivitas pertambangan tanpa izin tentu melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

PPK BWS Sumatera II Belum Beri Tanggapan

Untuk mendapatkan klarifikasi terkait proyek tersebut, wartawan telah mencoba menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi Rawa I pada Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Sakban, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/3).

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban meskipun pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca.

JPKP Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Menanggapi hal ini, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Deli Serdang, Haris Harahap SH, menyayangkan sikap PPK yang dinilai tidak kooperatif terhadap upaya konfirmasi wartawan.

Menurutnya, pihak pengelola proyek seharusnya terbuka kepada publik terkait tujuan, fungsi, dan manfaat proyek peninggian tanggul tersebut.

“Karena proyek ini menggunakan anggaran APBN yang nilainya cukup besar, kami meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ikut memantau dan memeriksa tata kelola proyek ini,” ujar Haris.

Ia menambahkan, pihaknya juga berencana melayangkan surat resmi kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera II guna meminta penjelasan terkait perencanaan, tujuan, serta manfaat proyek tersebut bagi masyarakat.

Promo Website Ramadhan