Yogyakarta, Langkatoday – Satuan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengungkap komplotan pemain judi online (judol) yang beroperasi dari rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, penangkapan kelima pelaku ini memicu tanda tanya di kalangan publik lantaran mereka justru ditangkap karena dianggap merugikan pihak bandar judi.
Dalam konferensi pers di Mapolda DIY pekan lalu, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengungkap identitas kelima tersangka yang diamankan, yakni RDS, NF, EN, DA, dan PA. RDS disebut sebagai otak pelaku yang menyediakan modal, sarana, hingga situs judi online, sementara empat tersangka lainnya berperan sebagai operator yang menjalankan akun-akun judi.
“Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi. RDS ini bosnya, dia yang menyiapkan situs, komputer, dan menyuruh empat karyawan untuk bermain,” ujar Slamet.
Modus yang digunakan komplotan ini cukup unik, yakni dengan “ternak akun”—membuka puluhan akun baru setiap hari untuk memanfaatkan fitur promosi dari situs judi online. Akun-akun baru ini kerap mendapatkan peluang menang lebih besar karena algoritma promosi yang menguntungkan akun baru.
“Setiap komputer digunakan untuk menjalankan sekitar 10 akun per hari. Dengan empat unit komputer, mereka bisa mengelola 40 akun setiap harinya,” jelas Slamet.
Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, komplotan ini juga menggunakan nomor-nomor baru tanpa identitas resmi untuk mengelabui sistem IP address situs judi.
“Mereka tidak hanya mengincar bonus dari akun baru, tetapi juga memutar modal di dalamnya. Kalau untung langsung di-withdraw, kalau kalah, mereka buat akun baru lagi. Ini terus berulang,” jelas Ardiansyah.
Praktik ini telah berjalan sejak November 2024, dengan RDS menggaji para operator Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per pekan. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita empat unit komputer, lima unit ponsel, sejumlah dokumentasi situs judi online, serta satu plastik berisi kartu SIM bekas yang dipakai berganti-ganti.
Kelima tersangka kini mendekam di Rutan Polda DIY dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang ITE, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Namun, penangkapan ini mendapat sorotan karena muncul dugaan penindakan dilakukan lebih karena komplotan ini dianggap merugikan bandar judi, alih-alih semata memberantas praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat.


.png)





