www.domainesia.com
Regional

Isu Rokok Ilegal Memanas, Polda Sumut Turun Tangan!

233
×

Isu Rokok Ilegal Memanas, Polda Sumut Turun Tangan!

Sebarkan artikel ini
Kemasan Rokok yang diduga ilegal dan ber pita cukai palsu, dalam pita rokok tertulis 12 batang tapi isinya 20 batang (istimewa)
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Isu dugaan pemalsuan pita cukai dan peredaran rokok ilegal di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara kian memanas. Menyikapi hal tersebut, Polda Sumatera Utara melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., memberikan respons tegas.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/2) sore, Ferry menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang beredar.

“Nanti akan saya pertanyakan,” ujarnya singkat.

Respons tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam upaya mengantisipasi potensi kerugian negara akibat dugaan praktik curang yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Desakan LSM Minta Kemenkeu Turun Tangan

Sebelumnya, Ketua LSM Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum (P3H) Sumatera Utara, Muhammad Jaspen Pardede, mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk turun tangan menyelidiki dugaan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Binjai dan Medan.

Ia secara khusus meminta Menteri Keuangan untuk memerintahkan pemeriksaan terhadap jajaran Bea Cukai di Sumatera Utara apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kalau benar ada perbedaan antara jumlah batang yang tertera di pita cukai dengan isi sebenarnya, ini harus diusut tuntas. Jangan sampai merugikan negara dan masyarakat,” ujar Jaspen, Jumat (27/2).

Menurutnya, persoalan pita cukai bukan hal sepele. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Undang-undangnya sudah jelas. Rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Dugaan Perbedaan Isi dan Keterangan Cukai

Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah merek rokok beredar luas dengan dugaan kejanggalan pada pita cukainya. Beberapa di antaranya adalah Trend Blue Berry (varian ungu dan hitam), Helium (biru, merah, hitam), serta Tator (biru, hitam, merah).

Seorang sumber yang mengaku pernah terlibat dalam distribusi rokok tersebut menyebut adanya perbedaan antara jumlah batang yang tertera di pita cukai dengan isi dalam kemasan.

“Di pita tertulis 12 batang, tapi isinya 20 batang. Itu yang jadi pertanyaan,” ujarnya sembari meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia mengaku telah berhenti dari pekerjaannya karena khawatir terhadap risiko hukum yang mungkin timbul.

“Saya sudah tidak kerja lagi. Risiko dan bahayanya besar,” katanya.

Sumber tersebut berharap aparat Bea Cukai melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan perbedaan antara keterangan pada pita cukai dan jumlah isi sebenarnya dalam kemasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan atau tindakan penegakan hukum atas dugaan tersebut. Aparat terkait diharapkan segera memberikan kejelasan guna menjaga kepastian hukum serta mencegah potensi kerugian negara.

Promo Website Ramadhan