Stabat, Langkatoday.com – Perlawanan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Langkat kembali terjadi dan dinilai telah melampaui batas kemanusiaan. Relawan yang selama ini berada di garis depan melawan peredaran narkoba justru diduga menjadi korban intimidasi dan kekerasan, usai penggerebekan rumah terduga bandar narkoba di Dusun VI Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura.
Penggerebekan dilakukan aparat kepolisian bersama Satgas Anti Narkoba Desa Pekubuan pada Rabu malam (14/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi tersebut, para terduga pelaku sempat melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumah. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan enam butir pil yang diduga narkotika. Seorang pemuda berinisial P berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanjungpura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun situasi kemudian berkembang memprihatinkan. Alih-alih mendukung proses penegakan hukum, keluarga terduga bandar justru diduga melakukan aksi balasan. Salah seorang anggota keluarga berinisial R disebut melontarkan makian, intimidasi, hingga melakukan penganiayaan terhadap anggota Satgas Anti Narkoba Desa Pekubuan yang ikut terlibat dalam penggerebekan.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, korban kembali diduga dihadang di kawasan Jembatan Titi CV, arah Desa Teluk Bakung. Pelaku diduga sengaja menabrakkan sepeda motornya ke arah korban, lalu melakukan pemukulan, tendangan, dan cekikan. Ironisnya, pelaku juga disebut berupaya memanipulasi kejadian dengan mengklaim peristiwa tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas serta mengintimidasi warga agar tidak memberikan kesaksian.
Peristiwa ini menuai kecaman keras dari kalangan aktivis. Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) Sumatera Utara, menilai kejadian tersebut sebagai ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat yang secara sukarela membantu negara dalam memerangi narkoba.
Menurut Ariswan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas mengamanatkan perlindungan hukum bagi pelapor, saksi, dan masyarakat yang berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.
“Jika relawan anti narkoba justru menjadi korban intimidasi dan penganiayaan, lalu negara lamban hadir memberikan perlindungan, ini sangat berbahaya. Partisipasi publik bisa mati, sementara jaringan narkoba semakin berani,” tegas Ariswan.
Ia juga mendesak Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Langkat, termasuk Kapolres, Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim, hingga Kapolsek Tanjungpura. Menurutnya, lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan ini berpotensi menciptakan kesan bahwa keluarga bandar narkoba kebal hukum.
“Pemberantasan narkoba tidak boleh setengah hati. Negara harus hadir, tidak hanya menangkap barang bukti, tetapi juga melindungi nyawa dan martabat warga yang berani melawan narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi Langkatoday melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam (15/1). Humas Polres Langkat menyatakan bahwa korban baru melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Tanjungpura.
“Terima kasih atas informasinya. Korban baru hari ini melaporkan kejadian dugaan penganiayaan dimaksud ke Polsek Tanjungpura. Saat ini penyidik masih mendalami laporan tersebut untuk menentukan pihak yang diduga sebagai pelaku,” demikian keterangan tertulis Humas Polres Langkat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan, agar relawan anti narkoba tidak lagi menjadi korban, serta upaya pemberantasan narkotika di Langkat dapat berjalan tanpa rasa takut.
.png)






