www.domainesia.com
BeritaHukum

Pemkab Langkat Akhirnya Buka Suara Soal Kasasi PPPK Langkat yang Ditolak MA

Tim Langkatoday
2240
×

Pemkab Langkat Akhirnya Buka Suara Soal Kasasi PPPK Langkat yang Ditolak MA

Sebarkan artikel ini
Bupati Langkat, Syah Afandin
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat formasi tahun 2023.

Berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, putusan kasasi tercatat dengan Nomor 345 K/TUN/2025, diputus pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan amar “Tolak Kasasi”. Namun pada laman tersebut juga tercantum keterangan bahwa salinan putusan belum tersedia.

Tampilan laman e-court Mahkamah Agung, Rabu (11/2)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, SH, menyampaikan klarifikasi bahwa hingga Rabu, (11/2), Pemkab Langkat belum menerima salinan putusan kasasi secara resmi, baik dari PTUN Medan maupun melalui sistem elektronik e-court.

“Salinan putusan kasasi perkara TUN Nomor 345 K/TUN/2025 belum diterima secara resmi oleh Pemkab Langkat,” ujar Alimat Tarigan, SH, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Langkatoday.com, Rabu (11/2) malam.

Pemkab Langkat berharap salinan putusan tersebut segera diterbitkan dan disampaikan, karena akan menjadi dasar koordinasi lebih lanjut dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan PPPK Tahun 2023 yang diketuai oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Koordinasi itu dinilai penting untuk memastikan langkah administrasi maupun aspek hukum yang harus dilakukan pemerintah daerah agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Alimat Tarigan menjelaskan, Pemkab Langkat juga harus memastikan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Terlebih, berdasarkan fakta yang ada, dari 107 orang penggugat, sebanyak 106 orang telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Langkat.

Selain itu, Pemkab Langkat menegaskan bahwa berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023, Menteri PAN-RB membentuk Panselnas untuk menjamin objektivitas pengadaan PPPK secara nasional. Karena itu, segala kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah harus melalui koordinasi dengan Panselnas, termasuk dalam menyikapi putusan pengadilan.

“Putusan kasasi Mahkamah Agung ini nantinya menjadi dasar bagi penggugat, tergugat, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Dengan demikian, Pemkab Langkat menegaskan tidak dapat serta-merta membatalkan objek sengketa tanpa melalui prosedur dan mekanisme hukum yang telah ditentukan.