www.domainesia.com
NasionalPolitik

Yudo Sadewa Anak Menkeu Sentil Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Setan Saja Hormat

Silvia
495
×

Yudo Sadewa Anak Menkeu Sentil Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Setan Saja Hormat

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Jakarta, Langkatoday.com – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menuai sorotan luas dari publik. Beragam respons bermunculan, termasuk dari Yudo Sadewa, anak Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.

Melalui akun media sosial pribadinya, Yudo melontarkan sindiran keras terhadap Gus Yaqut. Ia mengunggah tangkapan layar pemberitaan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/1/2026).

Iklan
darul mumtaz
Iklan

“Setan saja sujud hormat sama kalian,” tulis Yudo dalam unggahannya.

Tak berhenti di situ, Yudo kembali mengunggah berita lain yang menyoroti dampak kebijakan kuota haji 2024. Ia menyinggung fakta bahwa sebanyak 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat meski telah menunggu hingga 14 tahun.

“Allahu Akbar, ini lebih kejam daripada setan sih,” tulisnya lagi.

Unggahan tersebut langsung memicu reaksi warganet dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan kuota haji tambahan tahun 2024.

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan skema tersebut, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus.

Namun pada praktiknya, pembagian kuota pada 2024 justru disebut dilakukan secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Harta Kekayaan Gus Yaqut

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, Gus Yaqut tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 13.749.729.733.

Harta tersebut terdiri atas:

  • Tanah dan bangunan senilai Rp 9.520.500.000 yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur
  • Alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.210.000.000, termasuk Mazda CX-5 dan Toyota Alphard
  • Harta bergerak lainnya sebesar Rp 220.754.500
  • Kas dan setara kas sebesar Rp 2.598.475.233
  • Utang tercatat sebesar Rp 800.000.000