www.domainesia.com
Nasional

P2G Protes Keras! Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Badan Gizi Jadi PPPK Dinilai Melukai Hati Guru Honorer

Tim Langkatoday
199
×

P2G Protes Keras! Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Badan Gizi Jadi PPPK Dinilai Melukai Hati Guru Honorer

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Jakarta, Langkatoday.com – Kebijakan pemerintah yang mempercepat pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK menuai kritik tajam. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai langkah ini sangat kontras dengan nasib jutaan guru honorer yang hingga kini masih terkatung-katung tanpa kejelasan status.

Kritik ini muncul menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjamin status ASN bagi posisi inti di dapur MBG.

Iklan
darul mumtaz
Iklan

“Menyakitkan Bagi Guru”

Ketua Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap standar ganda yang diterapkan pemerintah. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah begitu mudah membuka jalur ASN untuk program baru, sementara guru yang sudah bertahun-tahun mengabdi di garda terdepan pendidikan justru dipersulit.

“Ini menyakitkan bagi guru. Ternyata sangat mudah sekali ya untuk mengangkat pegawai SPPG. Sementara pemerintah tidak bisa menjamin status guru untuk menjadi status yang layak seperti itu,” tegas Iman, Rabu (14/1).

Ia menambahkan bahwa ribuan guru honorer saat ini tengah “berlomba dengan waktu” karena UU ASN terbaru melarang sekolah negeri mempekerjakan tenaga honorer, namun di sisi lain kuota PPPK yang disediakan pemerintah daerah sangat terbatas karena alasan anggaran.

Potensi Pelanggaran Konstitusi

P2G juga menyoroti penggunaan anggaran dalam kebijakan ini. Iman menilai, jika gaji pegawai SPPG diambil dari alokasi dana pendidikan, maka hal tersebut berpotensi melanggar mandat konstitusi terkait mandatory spending 20 persen APBN untuk pendidikan.

Menurutnya, program Makan Bergizi Gratis lebih condong ke arah kesejahteraan sosial dan kesehatan, bukan fungsi pendidikan. “Kalau anggaran ini dipakai untuk gaji pegawai SPPG, maka anggaran tersebut dialokasikan bukan untuk pendidikan. Ini jelas melanggar konstitusi,” tambahnya.

Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan

Tak hanya soal kecepatan pengangkatan, P2G juga mengkritik skema PPPK paruh waktu yang saat ini ditawarkan kepada guru honorer. Iman menyebut status tersebut seringkali hanya menjadi “tameng” agar pemerintah tidak melanggar undang-undang, namun tidak menjamin kesejahteraan.

“Gaji PPPK paruh waktu kerap lebih rendah dibanding ketika menjadi honorer. Jadi pengangkatan ini hanya statusnya saja, tetapi kesejahteraannya tidak layak,” ungkapnya pahit.

Hanya Jabatan Inti yang Diangkat

Menanggapi polemik ini, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, sebelumnya telah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK hanya menyasar jabatan inti yang memiliki fungsi strategis, seperti Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” jelas Nanik dalam keterangan resminya.

Meski demikian, bagi P2G, prioritas pemerintah dalam memberikan “karpet merah” bagi program baru di tengah krisis status guru honorer tetap dianggap sebagai ketidakadilan nyata di dunia pendidikan nasional.