Jakarta, Langkatoday.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025. Pendaftaran seleksi dijadwalkan dimulai pada Rabu, 7 Januari 2026, melalui laman resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekrutmen ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat struktur organisasi KemenHAM, khususnya dalam menjalankan misi pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
Meski diperuntukkan bagi Tahun Anggaran 2025, seluruh rangkaian seleksi baru dilaksanakan pada awal 2026. Kebijakan ini memberikan waktu persiapan yang lebih panjang bagi para pelamar, baik dalam melengkapi dokumen administrasi maupun memahami regulasi seleksi yang berlaku.
Berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, KemenHAM membuka 500 formasi PPPK yang tersebar pada lima jabatan utama, baik di unit pusat maupun kantor wilayah di berbagai provinsi.
Rincian Formasi PPPK KemenHAM 2025
Adapun rincian formasi yang dibuka adalah sebagai berikut:
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Jumlah: 242 formasi
- Kualifikasi: S1/D4 Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen Publik, Manajemen, Ilmu Pemerintahan
- Penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah, dengan formasi terbanyak di Papua Barat (28 formasi).
- Perencana Ahli Pertama
- Jumlah: 82 formasi
- Kualifikasi: S1/D4 Ekonomi, Manajemen, Administrasi Publik, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Statistika, Data Sains, Sistem Informasi, hingga Manajemen Aset
- Penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah, termasuk Papua Barat dan NTT.
- Apoteker Ahli Pertama
- Jumlah: 2 formasi
- Kualifikasi: S1 Farmasi dengan sertifikat profesi dan STR Apoteker aktif
- Penempatan: Sekretariat Jenderal KemenHAM.
- Penata Layanan Operasional
- Jumlah: 108 formasi
- Kualifikasi: S1 semua jurusan
- Penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah di seluruh Indonesia.
- Pengelola Layanan Operasional
- Jumlah: 66 formasi
- Kualifikasi: D-III semua jurusan
- Penempatan: Seluruh kantor wilayah KemenHAM.
Syarat Umum dan Khusus
Pelamar wajib memenuhi persyaratan umum, di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia 20–40 tahun, memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun, tidak berstatus ASN/TNI/Polri, tidak terlibat partai politik, serta memiliki IPK minimal 2,75.
Selain itu, setiap jabatan juga mensyaratkan pengalaman kerja khusus sesuai bidang tugas yang dilamar. Khusus jabatan apoteker, pelamar wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
Jadwal Seleksi
Tahapan seleksi PPPK KemenHAM 2025 dimulai dari pengumuman seleksi pada 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026, pendaftaran 7–23 Januari 2026, hingga pengumuman kelulusan akhir yang dijadwalkan pada 11 April 2026. Proses pengusulan Nomor Induk PPPK ditargetkan rampung pada akhir Mei 2026.
Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu kali pada satu jabatan dan satu lokasi penempatan. Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman resmi KemenHAM.
Dengan tingginya minat masyarakat dan ketatnya persaingan, KemenHAM mengimbau calon pelamar untuk mencermati seluruh persyaratan dan tahapan seleksi agar peluang lolos menjadi PPPK semakin besar.
.png)






