Imbas Kejanggalan LHKPN, Wakil DPRD Langkat Ajai Ismail Dilaporkan ke KPK

Ajai Ismail dilaporkan ke KPK

STABAT (Langkatoday) – Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute melaporkan Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait LHKPN yang dinilai janggal yang hanya melaporkan jumlah hartanya sebesar Rp20 juta. Bahkan, kejanggalan lain pernah terjadi dimana LHKPN politisi Partai Nasdem itu minus.

Koordinator LAWAN, Abdul Rahim Daulay mengatakan apa yang mereka lakukan ini untuk memberikan informasi dan membantu KPK dalam mengaudit LHKPN Ajai Ismail.

Baca Juga:  Dua Kali Mangkir dari Panggilan JPU, LBH Medan Desak Kejati Sumut Jemput Paksa Bupati Langkat

“Saya menggunakan hak sebagai warga negara yang melaporkan ini ke KPK,” katanya, Ahad (23/2).

Abdul Rahim menegaskan, meski melapor kepada KPK namun ia tetap memegang prinsip asas praduga tidak bersalah terhadap Ajai Ismail.

Ia hanya menginginkan, agar tidak ada pejabat negara yang keliru dalam melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. Sehingga, tidak memunculkan hal yang multitafsir di maysarakat.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Chromebook

“Saya laporan ini mendasari asas praduga tidak bersalah, dalam laporan yang disampaikan Lawan Institute ungkapkan sebagai kajian serta bukti sebagai bahan penyelidikan KPK. LHKPN yang dilaporkan diduga tak sesuai dengan harta yang sebenarnya. Masyarakat Langkat juga sudah taulah gaya hidupnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Di Bawah Tekanan Pimpinan, PH Minta Saiful Abdi Bebas dari Jerat Pidana Smartboard

Lawan Institute berharap KPK menindaklanjuti laporan kami dengan cepat serta mengumumkan ke publik jika sudah mendapatkan hasil yang sesuai.

“Saya menilai masyarakat pasti mendukung KPK dalam mengusut LHKPN Ajai Ismail. Semoga KPK berhasil mengusutnya dan setiap langkah dan kerja dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia