Jakarta, Langkatoday.com – Angin segar berhembus bagi tenaga pendukung program nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 32.000 pegawai yang bertugas di Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) atau dapur MBG akan segera resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026 mendatang.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan pengelolaan gizi nasional dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki kepastian status kepegawaian.
Payung Hukum dan Mekanisme Pengangkatan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengonfirmasi bahwa pengangkatan massal ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Meskipun melibatkan jumlah yang besar, Dadan menekankan bahwa tidak semua pekerja di dapur MBG otomatis menjadi PPPK. Pengangkatan ini dikhususkan bagi posisi-posisi teknis dan manajerial yang menjadi motor penggerak SPPG di lapangan.
Hanya Untuk Posisi Tertentu
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat tiga kategori jabatan yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK ini, yaitu:
- Kepala SPPG (Satuan Pelaksana Program Gizi)
- Akuntan (Tenaga Keuangan)
- Ahli Gizi
Selain harus menduduki posisi tersebut, para calon ASN ini juga wajib dinyatakan lulus dalam seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang prosesnya telah selesai dilaksanakan pada Desember 2025 lalu.
Harapan Stabilitas Program
Dengan diangkatnya para profesional ini menjadi PPPK, pemerintah berharap penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih akuntabel dan terjaga kualitasnya. Kepastian status ini juga diharapkan mampu meningkatkan dedikasi para tenaga ahli gizi dan akuntan dalam mengelola anggaran serta distribusi makanan bergizi hingga ke pelosok daerah.
Bagi para peserta yang telah mengikuti seleksi akhir tahun lalu, bulan Februari akan menjadi momen bersejarah dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai bagian dari keluarga besar ASN pusat.
.png)






