www.domainesia.com
NasionalPolitik

Aceh Dilanda Bencana, Menkeu Usulkan Dana Daerah Tak Dipotong dan Tambahan Rp1,6 Triliun

Tim Langkatoday
624
×

Aceh Dilanda Bencana, Menkeu Usulkan Dana Daerah Tak Dipotong dan Tambahan Rp1,6 Triliun

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadew saat dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI di Jakarta
channel whastapp langkatoday

Jakarta, Langkatoday.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan kebijakan khusus agar anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk Aceh tidak dipotong, menyusul bencana banjir dan tanah longsor besar yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut.

Hal itu disampaikan Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (1/1). Menurutnya, Aceh menjadi salah satu daerah dengan dampak bencana paling berat sehingga membutuhkan perlakuan anggaran yang berbeda.

Iklan
darul mumtaz
Iklan

“Untuk Aceh sedang kami pertimbangkan agar TKD-nya tidak dipotong, baik untuk provinsi maupun kabupaten dan kota. Itu yang mereka minta kemarin saat kami ke Aceh,” ujar Purbaya.

Selain tidak melakukan pemotongan, Kementerian Keuangan juga mengusulkan penambahan anggaran TKD untuk Aceh pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,63 triliun. Usulan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan persetujuan, termasuk pembahasan lebih lanjut bersama DPR.

“Kalau disetujui Presiden dan DPR, tambahan anggaran itu sekitar Rp1,633 triliun. Sehingga kondisi DAK Aceh bisa kembali seperti tahun 2025,” jelasnya.

Purbaya menegaskan, secara prinsip tidak ada kendala untuk tidak memotong TKD di wilayah terdampak bencana. Pemerintah pusat, kata dia, telah menyiapkan dukungan anggaran, termasuk penataan koordinasi lintas satuan tugas agar penyaluran bantuan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah melakukan relaksasi penyaluran TKD bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Relaksasi tersebut mencakup penghapusan sejumlah persyaratan administrasi agar dana dapat disalurkan lebih cepat melalui pemerintah pusat.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, kebijakan penyaluran TKD tanpa syarat administrasi akan diberlakukan pada tahun anggaran 2026.

“Kita memahami pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat. Jangan sampai terkendala administrasi. Total TKD tanpa syarat salur pada 2026 mencapai Rp43,8 triliun,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita, Sabtu (20/12/2025).

Selain itu, pemerintah juga membuka opsi restrukturisasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi daerah yang infrastrukturnya masih bisa dimanfaatkan. Sementara untuk infrastruktur yang rusak berat akibat bencana dan tidak lagi dapat digunakan, pemerintah mempertimbangkan penghapusan pinjaman agar tidak menjadi beban keuangan daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan pascabencana serta meringankan beban fiskal pemerintah daerah di wilayah terdampak, khususnya Aceh.