Padang Lawas Utara, Langkatoday.com – Seorang korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, mengaku kecewa terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan setelah insiden tabrakan antara minibus Mitsubishi L300 dan truk Hino pada Jumat (15/5) sekitar pukul 04.40 WIB di Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak.
Korban berinisial BY menuturkan, kecelakaan terjadi saat minibus L300 yang ditumpanginya dalam perjalanan menuju Kabupaten Langkat melintas di jalan menanjak.
Dari arah berlawanan, sebuah truk Hino diduga melebar ke jalur kanan hingga terjadi benturan yang mengakibatkan bagian kanan minibus mengalami kerusakan.
Menurut BY, perkara tersebut kemudian ditangani oleh aparat kepolisian. Namun, ia mengaku kecewa karena saat proses penyelesaian secara kekeluargaan akan dilakukan, pengemudi truk disebut telah meninggalkan lokasi.
Korban menyatakan tidak menerima pemberitahuan mengenai kepergian pengemudi truk, baik dari pihak kepolisian maupun dari pihak lawan. Informasi tersebut, kata BY, baru diketahuinya setelah mendapat penjelasan dari Kanit Satlantas Polsek Padang Bolak.
Dalam keterangannya kepada korban, Kanit Satlantas disebut menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui pengemudi truk telah pergi. Polisi disebut hanya mengamankan SIM dan STNK milik pengemudi karena kendaraan tidak dapat diamankan akibat kondisi kunci kendaraan.
Selain itu, BY juga mengaku sempat ditawari uang pengobatan sebesar Rp3 juta setelah proses pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, ia menyatakan menolak tawaran tersebut karena menginginkan penyelesaian yang dinilai lebih jelas dan adil.
Atas kondisi tersebut, korban berencana mengajukan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Pengaduan itu, menurutnya, bertujuan meminta evaluasi terhadap proses penanganan perkara serta memperoleh kejelasan terkait keberadaan dan tanggung jawab pihak lawan.
Korban berharap proses penanganan kecelakaan dapat dilakukan secara transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

.png)



