MEDAN, LANGKATODAY – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara akan kembali menggelar ujian penerimaan Anggota Muda dan kenaikan tingkat Anggota Biasa pada awal Desember 2025 di Kota Medan.
Kegiatan ini merupakan gelombang ketiga sejak masa kepemimpinan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik, SE, yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan serupa pada tahun 2022 dan 2023.
“Sebelumnya, kita telah melaksanakan penerimaan anggota muda dan naik status anggota biasa sebanyak dua kali, yakni tahun 2022, 2023, dan insya Allah tahun 2025 ini,” ujar Farianda didampingi Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan, Senin (10/11).
Peluang Terbuka untuk Wartawan di Sumut
Farianda menjelaskan bahwa PWI Sumut membuka kesempatan seluas-luasnya bagi wartawan yang ingin bergabung ke dalam “rumah besar” organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia tersebut, dengan tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
“Kami ingin memperkuat organisasi ini dengan wartawan yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen terhadap etika jurnalistik,” tegasnya.
Rekomendasi dari PWI Daerah Jadi Syarat Penting
Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean menambahkan bahwa bagi calon peserta dari daerah, wajib melampirkan surat rekomendasi dari PWI kabupaten/kota tempat domisili atau lokasi tugasnya.
“Jika tidak ada rekomendasi tersebut, maka kami tidak menerimanya. Sebab sesuai aturan, anggota PWI di daerah harus terdaftar di PWI kabupaten/kota setempat sebagai perpanjangan tangan PWI Sumut di daerah,” ujarnya.
Syarat Jadi Anggota PWI
Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan menjelaskan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi:
Syarat menjadi Anggota Muda:
- Aktif bekerja sebagai wartawan di media berbadan hukum pers.
- Menyatakan tunduk dan taat pada peraturan serta keputusan organisasi.
- Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun.
- Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Syarat menjadi Anggota Biasa:
- Sudah menjadi Anggota Muda minimal dua tahun.
- Aktif bekerja sebagai wartawan di media berbadan hukum pers.
- Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun.
- Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Pendaftaran Gratis dan Ditutup 25 November 2025
Rifki menambahkan, pendaftaran sudah dibuka dan dapat dilakukan dengan mengambil formulir di Kantor PWI Sumut.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi panitia: Deby (0812-6282-4677) dan Jailani (0895-1911-0605).
“Pendaftaran akan ditutup tanggal 25 November 2025. Kami tegaskan, proses ini tidak dipungut biaya apa pun alias gratis,” pungkas Rifki.


.png)





