Ingat! Ini Syarat Baru Perpanjangan SIM yang Wajib Dipenuhi Mulai 2025

JAKARTA (Langkatoday) – Bagi Anda yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), ada syarat penting yang kini wajib dipenuhi.

Mulai tahun 2025, pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Psikologi, sesuai dengan ketentuan terbaru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Persyaratan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, B, maupun C. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengemudi yang memperoleh izin berkendara benar-benar dalam kondisi fisik dan mental yang layak.

Baca Juga:  Dosen IKH Medan Laksanakan Program Pengabdian Masyarakat di SMK Negeri 13 Medan

“Surat keterangan sehat jasmani dan rohani bisa didapatkan dari fasilitas kesehatan yang terdaftar, seperti puskesmas, rumah sakit, atau klinik mitra Polri,” jelas Korlantas dalam keterangan resminya.

Syarat Lengkap Perpanjangan SIM 2025:

Baca Juga:  TNI AD Bangun Jembatan Bailey di Wampu Langkat, Pulihkan Akses Warga Antarwilayah

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. SIM lama (yang akan diperpanjang)
  3. Surat Keterangan Sehat Jasman
  4. Surat Keterangan Psikologi (sehat rohani)
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melakukan pembayaran sesuai tarif PNBP

Selain secara langsung di Satpas, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, asalkan semua dokumen telah dipersiapkan secara digital.

Baca Juga:  11 Hari Mengungsi, Korban Banjir Tanjungpura Mulai Alami Gangguan Kesehatan

Batas Waktu Perpanjangan

Perlu diingat, perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat satu hari saja, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Dengan adanya pembaruan syarat ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen jauh-jauh hari agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia