Medan, Langkatoday.com – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret empat oknum anggota DPRD Kota Medan kini memasuki babak krusial. Setelah sempat dinilai jalan di tempat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dikabarkan telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Keempat anggota legislatif yang diperiksa intensif tersebut adalah David Roni Sinaga, Golfried Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo TR Pardede. Bahkan, penyidik juga sempat memanggil Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, untuk dimintai keterangan terkait kunjungan kerja yang berujung pada dugaan tindak pidana tersebut.
Modus “Uang Damai” Izin Bangunan
Dugaan pemerasan ini bermula saat para oknum anggota dewan tersebut mendatangi lokasi usaha biliar milik Suyarno. Mereka mempertanyakan fungsi gedung yang terdaftar sebagai gudang namun dialihfungsikan menjadi arena biliar.
Dalam negosiasi tersebut, muncul ancaman penyegelan jika pemilik usaha tidak menyerahkan sejumlah uang.
“Agar tidak disegel, mereka minta uang. Salomo menyuruh kami bertransaksi dengan stafnya,” ungkap Suyarno.
Korban mengaku sempat menyanggupi “upeti” sebesar Rp50 juta yang diserahkan langsung kepada staf salah satu anggota dewan di dalam sebuah mobil di Jalan Pasundan Ujung pada Februari 2025 lalu.
Namun, permintaan tambahan setoran bulanan sebesar Rp10 juta membuat pengusaha tersebut keberatan dan akhirnya melaporkan kasus ini.
Salomo Pardede Membantah
Di sisi lain, Salomo Pardede membantah keras tuduhan pemerasan tersebut. Ia berkilah bahwa kunjungan tersebut adalah agenda resmi pengawasan tempat usaha yang beroperasi di bulan puasa, didampingi oleh perangkat kecamatan, Satpol PP, dan Bapenda.
Hingga berita ini diturunkan, Salomo enggan memberikan komentar lebih lanjut. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan wartawan pada Senin (26/1) tidak mendapatkan respons.
Kejati Sumut: Tunggu Awal Februari
Plh Kasipenkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menyatakan bahwa bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bekerja secara profesional dan transparan. Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumut yang baru, Rizal SH MH, meminta waktu untuk memberikan keterangan detail terkait perkembangan kasus ini.
“Sebentar ya,” jawab Rizal singkat saat dihubungi wartawan.
Informasi internal dari kejaksaan menyebutkan bahwa penetapan tersangka baru dijadwalkan akan diumumkan pada awal Februari 2026.
Kuasa hukum korban, Fauzi, mendesak agar Kajati Sumut, Harli Siregar, menunjukkan “nyalinya” untuk memberikan kepastian hukum bagi warga biasa.
“Jangan karena yang melapor masyarakat biasa, lalu tidak dapat keadilan. Korban butuh kepastian hukum,” tegas Fauzi.
.png)






