STABAT, LANGKATODAY – Universitas Putra Abadi Langkat (UNIPAL) akhirnya angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan yang melibatkan salah satu dosennya terhadap mahasiswi.
Melalui Surat Edaran Rektor Nomor: 72/UNI-PAL.1/KP.04.10/2025, yang diterbitkan pada Senin, 20 Oktober 2025, pihak kampus menyampaikan sikap resmi sekaligus menegaskan komitmennya menjaga netralitas serta nama baik institusi.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Rektor UNIPAL, Sempurna Tarigan, S.Pd., M.Kes, pihak universitas menegaskan bahwa segala kegiatan di luar lingkungan kampus bukan menjadi tanggung jawab universitas, melainkan tanggung jawab pribadi masing-masing pihak yang terlibat.
“Kegiatan yang dilaksanakan di luar lingkungan kampus bukan merupakan tanggung jawab Universitas Putra Abadi Langkat. Setiap bentuk aktivitas yang dilakukan di luar wilayah atau kegiatan resmi universitas menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pihak,” tulis edaran tersebut.
Surat itu juga menegaskan bahwa UNIPAL memberikan hak sepenuhnya kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum, baik dosen maupun mahasiswa, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Universitas memberikan hak seluas-luasnya kepada dosen maupun mahasiswa yang merasa mengalami pelanggaran hukum terhadap dirinya untuk melakukan pengaduan secara resmi kepada pihak yang berwenang. Dalam hal ini, universitas bersikap netral dan tidak akan berpihak kepada pihak mana pun,” lanjut isi surat tersebut.
Lebih lanjut, pihak rektorat juga memperingatkan akan mengambil tindakan tegas terhadap civitas akademika yang mencemarkan nama baik universitas, termasuk melalui unggahan di media sosial atau bentuk publikasi lain yang dinilai merugikan lembaga.
“Universitas akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap dosen maupun mahasiswa yang terbukti melakukan pencemaran nama baik universitas melalui media sosial atau bentuk publikasi lain yang merugikan nama baik lembaga,” tegas Rektor Sempurna Tarigan.
Melalui surat edaran ini, UNIPAL berharap seluruh civitas akademika tetap menjaga nama baik kampus, etika, serta norma hukum dan akademik yang berlaku, sembari menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.


.png)





