Stabat, Langkatoday.com – Sejumlah dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Sumatera Utara untuk sementara waktu dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian operasional sementara dilakukan karena sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun sudah melewati 30 hari sejak mulai beroperasi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, yang mewajibkan setiap dapur penyedia makanan memenuhi standar kesehatan dan sanitasi sebelum menjalankan layanan secara penuh.
Belasan SPPG di Langkat Ikut Terdampak
Dari daftar yang dilampirkan dalam surat tersebut, terdapat sejumlah SPPG yang berada di wilayah Kabupaten Langkat yang juga terdampak penghentian operasional sementara.
Beberapa di antaranya berada di sejumlah kecamatan, seperti:
- Bahorok (Timbang Lawan dan Pekan Bahorok)
- Secanggang (Kepala Sungai)
- Wampu (Stabat Lama)
- Kuala (Bela Rakyat)
- Selesai (Padang Brahrang dan Pekan Selesai)
- Pangkalan Susu (Beras Basah)
- Stabat (Ara Condong)
- Hinai (Desa Baru Pasar VIII)
- Sirapit (Gunung Tinggi)
- Tanjung Pura (Pekubuan dan Pekan Tanjung Pura)
- Besitang (Pekan Besitang)
- Babalan (Securai Utara)
- kawasan Binjai–Langkat (Kwala Begumit)
- serta Sendang Rejo.
Penghentian operasional ini bersifat sementara hingga pengelola SPPG melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Bisa Beroperasi Kembali Jika Syarat Dipenuhi
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pihak pengelola SPPG dapat mengajukan kembali pencabutan penghentian operasional setelah:
- Mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat, dan/atau
- Membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, pengelola diwajibkan melampirkan bukti pendaftaran SLHS kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional untuk dilakukan verifikasi sebelum operasional kembali diizinkan.
Sorotan Program di Daerah
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Namun, penghentian sementara sejumlah dapur di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Langkat, menunjukkan pentingnya pemenuhan standar sanitasi dalam pelaksanaan program tersebut.
Di Kabupaten Langkat sendiri, keberadaan dapur program ini cukup strategis karena melayani sejumlah wilayah yang memiliki jumlah pelajar cukup besar. Karena itu, publik kini menunggu langkah percepatan dari pengelola SPPG agar layanan makan bergizi gratis dapat kembali berjalan normal.
.png)






