Scroll untuk baca artikel
Sejasa Net
Iklan Bapenda Provsu
Nasional

Langkah Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri Dinilai Tak Lazim, Siaga 98: Ada Spekulasi Baru

317
×

Langkah Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri Dinilai Tak Lazim, Siaga 98: Ada Spekulasi Baru

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Jakarta, Langkatoday – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Kamtibmas Reformasi Polri menuai sorotan. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah membentuk Tim Penasihat Kamtibmas dan Reformasi Polri yang dipimpin Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, menilai keputusan Kapolri membentuk tim internal justru tidak lazim.

“Belum bekerja tim yang dibentuk Presiden, Kapolri sudah membentuk tim internal tersendiri. Suatu langkah yang tidak lazim,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Hasanuddin juga mengaku heran karena dalam susunan tim internal tersebut, Kapolri tidak melibatkan Kabareskrim maupun Kabarhakam Polri. Padahal menurutnya, kedua posisi itu merupakan kunci utama reformasi Polri: Bareskrim sebagai aparatur penegak hukum dan Baharkam sebagai aparatur keamanan dan ketertiban.

Lebih lanjut, Hasanuddin menyoroti bahwa Ketua Tim, Komjen Chryshnanda Dwilaksana, akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun ini. Hal serupa juga dialami Kabaintelkam Komjen A Wiyagus yang akan pensiun Oktober 2025.

“Reformasi Polri tentu memerlukan waktu dan proses. Namun jika ketua dan beberapa pejabat inti segera pensiun, tentu menimbulkan spekulasi baru mengenai arah tim internal ini,” jelasnya.

Hasanuddin menegaskan, sebagai bawahan langsung Presiden sesuai UU Polri, Kapolri seharusnya mengikuti arahan Presiden Prabowo.

“Kami berharap DPR ikut mengawasi proses ini. Kompolnas juga harus menjalankan peran sebagai kepanjangan tangan presiden dalam mengawasi Polri,” pungkasnya.