Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Medan, Langkatoday.com – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melakukan penahanan terhadap Jonni Ronal Simanjuntak, mantan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan yang telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Desakan itu disampaikan pengacara terdakwa Fitri Agust Karo-karo, Dwi Ngai Sinaga, menyusul kehadiran Jonni Ronal sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dwi mempertanyakan alasan Jonni yang disebut telah lama berstatus tersangka namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

“Ini menjadi satu tanda tanya besar bagi kita. Status mantan kepala cabang Bank Mandiri KCP Pangururan Samosir itu sudah lama tersangka, kenapa sampai saat ini tidak juga ditahan? Tunggu apa lagi?” kata Dwi, Ahad (30/8).

Menurutnya, perlakuan terhadap para pihak yang tersangkut dalam perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Razia Kanwil Ditjenpas Sumut di Lapas Tebing Tinggi, Ditemukan Barang Diduga Sabu

Dalam persidangan, Jonni Ronal dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fitri Agust Karo-karo. Selain Jonni, majelis hakim juga menghadirkan Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Kristina Sam E Gultom.

Keterangan para saksi kemudian menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa, terutama terkait mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana bantuan dari Kementerian Sosial.

Soroti Aliran Dana Bantuan

Dwi menilai salah satu fakta penting yang muncul dalam persidangan adalah dana bantuan tersebut disebut tidak pernah masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

Menurutnya, fakta tersebut perlu dikaji untuk mengetahui pihak mana yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana program.

“Bagi kami, keterangan ini penting. Karena kalau dananya tidak pernah masuk ke Dinsos, maka kita bisa melihat siapa sebenarnya yang memegang kendali dan kewenangan penuh terhadap pelaksanaan dan penyaluran bantuan itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumut, Wakajati Ikut Diganti

Dwi juga menyebut mekanisme program bantuan tersebut berada dalam koordinasi Kementerian Sosial. Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Samosir disebut lebih banyak berperan dalam memfasilitasi pelaksanaan program.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam melihat konstruksi perkara yang menjerat kliennya, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keterangan saksi, khususnya Ibu Kristina, pada akhirnya membuka fakta bahwa mekanisme program seluruhnya dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial,” kata Dwi.

Ia menambahkan, dokumen administrasi yang diterbitkan Dinas Sosial disebut hanya berupa surat permohonan dan bukan surat perintah. Karena itu, menurutnya, kewenangan Dinsos dalam program tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan penuh atas pengelolaan dana.

Yakin Kliennya Tidak Terbukti

Dalam perkara ini, Fitri Agust Karo-karo didakwa terkait dugaan penyimpangan Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir yang bersumber dari Kementerian Sosial.

Baca Juga:  Heboh! Dokter ASN di Langkat Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perzinahan

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fitri dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan penyaluran bantuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun, pihak penasihat hukum membantah konstruksi tersebut dan meyakini kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

“Melihat kondisi saat ini, kita yakin klien kita akan dibebaskan karena tidak terbukti semua dakwaan jaksa itu,” tegas Dwi.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari masing-masing pihak.

Sementara itu, status hukum Fitri Agust Karo-karo masih sebagai terdakwa dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

YR Siregar
Fadli
YR Siregar

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia