Pecah Rekor! Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1,6 Juta

- Pewarta

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Ilustrasi seorang wanita berjilbab memegang emas batangan

MEDAN (Langkatoday) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu, meroket sebesar Rp 15.000 per gram, dari Rp 1.591.000 per gram menjadi Rp 1.606.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp 1.454000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga:  GAMSU Demo Kejagung, Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir Oknum DPRD Langkat

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu (22/1):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 853.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.606.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 3.152.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 4.703.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 7.805.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 15.555.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 38.762.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 77.445.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 154.812.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 386.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 773.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.546.600.000
Baca Juga:  JK Nilai Usulan Pengelolaan Bersama Empat Pulau oleh Sumut dan Aceh Tidak Masuk Akal

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (red)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru