Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pemilik Sabu di Hotel Besitang

STABAT (Langkatoday) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial HSG (36), warga Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah kamar hotel di Jalan Banda Aceh, Besitang.

Baca Juga:  Kapolres Langkat Tekankan Pelajar Wajib Tertib Berlalu Lintas dan Gunakan Helm

Penangkapan dilakukan Jumat dini hari (23/5), setelah polisi menerima laporan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam operasi penggerebekan di kamar nomor 903, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,44 gram, sekop sabu, uang tunai Rp85.000, dan satu unit ponsel.

Baca Juga:  Permudah Warga, Pemkab Langkat Luncurkan Layanan Terpadu KTP dan Akta di Rumah Sakit

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra menyatakan bahwa HSG telah mengakui kepemilikan sabu tersebut. Saat ini, proses hukum sedang berjalan dan kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini.

Baca Juga:  Setahun Menjabat, Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Langkat Banjir Kritik Pedas: "Nilai di Bawah Nol"

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memerangi narkoba di wilayah hukum Langkat,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Langkat dalam menindak peredaran narkotika di Sumatera Utara.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia