Ingat! Ini Syarat Baru Perpanjangan SIM yang Wajib Dipenuhi Mulai 2025

- Pewarta

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) – Bagi Anda yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), ada syarat penting yang kini wajib dipenuhi.

Mulai tahun 2025, pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Psikologi, sesuai dengan ketentuan terbaru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Persyaratan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, B, maupun C. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengemudi yang memperoleh izin berkendara benar-benar dalam kondisi fisik dan mental yang layak.

“Surat keterangan sehat jasmani dan rohani bisa didapatkan dari fasilitas kesehatan yang terdaftar, seperti puskesmas, rumah sakit, atau klinik mitra Polri,” jelas Korlantas dalam keterangan resminya.

Syarat Lengkap Perpanjangan SIM 2025:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. SIM lama (yang akan diperpanjang)
  3. Surat Keterangan Sehat Jasman
  4. Surat Keterangan Psikologi (sehat rohani)
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Melakukan pembayaran sesuai tarif PNBP

Selain secara langsung di Satpas, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, asalkan semua dokumen telah dipersiapkan secara digital.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Minta Publik Tak Sering-sering Protes MBG: Demi Pertumbuhan Ekonomi

Batas Waktu Perpanjangan

Perlu diingat, perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat satu hari saja, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Dengan adanya pembaruan syarat ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen jauh-jauh hari agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender
Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder, Tim Provinsi Turun Survei
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB