Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh

- Pewarta

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk dalam wilayah administrasi Aceh.

Keputusan ini disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Negara pada Selasa, 17 Juni 2025, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sebelumnya, pulau-pulau ini sempat dicantumkan sebagai bagian dari Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.2.1-2138 Tahun 2025. Namun, data dan dokumen historis yang dimiliki Pemerintah Aceh menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut telah menjadi bagian dari Aceh sejak masa sebelum pemisahan administratif wilayah pada tahun 1956.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian menyeluruh oleh Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Negara, dengan mempertimbangkan aspek historis, yuridis, dan administratif. Keputusan ini sekaligus membatalkan status sebelumnya yang menimbulkan polemik di antara kedua provinsi.

Baca Juga:  Kejagung Pamer Uang Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO, Tumpukannya Setinggi 2 Meter!

Disambut Lega oleh Masyarakat Aceh

Keputusan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan di Aceh. Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, menyatakan rasa syukurnya atas langkah Presiden Prabowo yang dinilai adil dan berdasarkan prinsip keadilan wilayah.

“Rakyat Aceh merasa lega. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan dengan bijaksana dan berdasarkan fakta sejarah,” ujarnya.

Pemerintah Aceh pun berharap agar hasil rapat terbatas ini segera ditindaklanjuti dengan revisi terhadap Kepmendagri yang sebelumnya menetapkan pulau-pulau tersebut masuk Sumut.

Potensi Strategis dan Energi

Meski tergolong pulau kecil dan tidak berpenghuni secara permanen, keempat pulau tersebut memiliki nilai strategis. Selain menjadi jalur lintasan nelayan, wilayah sekitar juga disebut memiliki potensi sumber daya alam, termasuk cadangan minyak dan gas bumi (migas) yang signifikan.

Baca Juga:  Gatot Nurmantyo "Semprot" Kapolri: "Jangan Anggap Presiden Prabowo Boneka, Ini Pembangkangan!"

Dengan ditetapkannya keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Aceh, maka hak pengelolaan, pemanfaatan potensi kelautan, serta tata ruang maritim akan berada di bawah Pemerintah Aceh, sesuai dengan kewenangan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Preseden Baru Penyelesaian Sengketa Wilayah

Keputusan Presiden Prabowo ini menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa batas wilayah antardaerah di Indonesia. Penetapan dilakukan melalui pendekatan administratif dan historis, bukan semata keputusan sepihak atau politik.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menekankan bahwa perubahan batas wilayah harus dilakukan secara resmi melalui peraturan dan tidak cukup hanya berdasarkan MoU atau dokumen teknis sepihak.

Dengan keputusan ini, diharapkan tidak hanya menuntaskan sengketa antarprovinsi, tetapi juga memperkuat prinsip keadilan dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya nasional.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru