Kadis LHK Dipolisikan Usai Bongkar Pagar di Hutan, Bobby: Lawan, Tindak Sekalian

- Pewarta

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

DELI SERDANG (Langkatoday) – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan dukungan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar, yang dilaporkan ke polisi setelah membongkar pagar di kawasan hutan lindung.

Bobby menyerukan agar Yuliani melawan pihak yang melaporkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita lihat dulu ya, yang pasti, kalau betul-betul itu hutan lindung, lawan, saya bilang,” ujar Bobby saat diwawancarai wartawan usai meninjau RSUD Taferi di Kabupaten Nias Utara, Senin (10/3).

Bobby juga menekankan bahwa jika kawasan tersebut memang merupakan hutan lindung, maka Dinas KLH Sumut harus melaporkan balik pihak yang mempolisikan Yuliani.

“Kalau itu betul hutan lindung, area masih hutan lindung ya lawan. Jangan hanya kita yang dilaporkan. Tapi laporkan balik dan tindak sekalian,” tegasnya.

Bongkar Pagar

Sebelumnya, warga bersama Dinas LHK Sumut melakukan pembongkaran pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Ahad (23/2).

Yuliani Siregar terjun langsung ke lokasi pembongkaran dan menegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara, bukan milik perorangan.

Baca Juga:  Ustaz Abdul Somad Soroti Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Ini Pesannya untuk Sang Keponakan

“Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin,” ujar Yuliani.

Pembongkaran tersebut dilakukan setelah warga mengeluhkan bahwa lahan di lokasi kejadian dipagari oleh pengusaha tambak dengan luas lahan mencapai 48 hektar dan panjang sekitar 800 meter lebih.

Pagar tersebut memiliki tinggi sekitar 3 meter dan berjarak sekitar 200 hingga 300 meter dari tepi pantai.

Namun, aksi pembongkaran ini berbuntut panjang.

Yuliani dilaporkan ke Polda Sumut oleh perusahaan tambak udang PT Tun Sewindu.

Kata Pihak Perusahaan

Penampakan pagar seng di kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara yang dirobohkan warga,Senin (24/2/2025)(Rahmat Utomo/Kompas.com)

Pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengungkapkan bahwa laporan disampaikan pada Kamis (27/2) dengan nomor laporan STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut.

Ia menilai bahwa tindakan pembongkaran yang dilakukan Yuliani adalah ilegal dan melanggar Pasal 170 KUHP Junto 406 KUHP.

Baca Juga:  Debit Air Sungai Wampu Terus Naik, Warga Stabat–Hinai–Secanggang Diminta Bersiap Hadapi Potensi Banjir

“Jadi saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu,” ujar Junirwan dalam keterangan tertulisnya, Ahad (2/3).

Junirwan menjelaskan bahwa lokasi yang dipagari oleh kliennya memiliki lahan 40,08 hektar dan telah dimiliki sejak tahun 1982 melalui proses ganti rugi dari masyarakat.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa baru pada tahun 2022 pihaknya mengetahui bahwa sekitar 12 persen lahan yang dikuasai kliennya masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

Terkait hal ini, Junirwan menyatakan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan agar areal lahan tambak tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan perizinan, sehingga usaha pertambakan kliennya tidak berstatus ilegal.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki surat keterangan tanah (SKT) Camat atas kepemilikan tanah dan lahan tambak tersebut.

Junirwan menyesalkan sikap Kadis LHK yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan pembongkaran.

Menurutnya, seharusnya Pemprov Sumut memiliki skema yang baik dalam menyelesaikan persoalan ini, bukan memprovokasi rakyat untuk merusak dan mengambil pagar seng milik kliennya. (**)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Terbaru