DPR Dorong Dialog soal Kesepakatan Transfer Data Indonesia-AS

- Pewarta

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto Humas DPR RI)

JAKARTA (Langkatoday) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi I DPR segera berkoordinasi dengan pemerintah terkait isu transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat yang mencuat dalam kesepakatan penurunan tarif impor menjadi 19 persen.

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR belum dapat mengambil sikap sebelum memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah. Ia mendorong Komisi I untuk segera menggelar komunikasi, bahkan jika diperlukan selama masa reses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah minta kepada Komisi I untuk secepatnya, kalau perlu dalam masa reses ini, melakukan komunikasi kepada pemerintah,” kata Dasco dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (25/7).

Ia menekankan pentingnya klarifikasi dari kementerian atau lembaga terkait agar persoalan transfer data ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.

Baca Juga:  KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

“Agar hal-hal yang disampaikan mengenai data-data itu juga bisa lebih jelas,” ujarnya.

Hingga saat ini, pimpinan DPR mengaku belum bersikap resmi terkait polemik transfer data tersebut. Wakil Ketua DPR Dasco menyatakan, penilaian DPR akan didasarkan pada hasil pembicaraan teknis yang sedang berjalan.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji menegaskan bahwa pemerintah tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam setiap kerja sama internasional.

“Saya yakin pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU PDP. Pemerintah tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional,” ujar Sarmuji.

Sarmuji mengutip pernyataan resmi Gedung Putih yang menyebut Amerika Serikat akan tunduk pada hukum Indonesia dalam proses pemindahan data pribadi.

Ia juga menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan penguatan kerangka hukum untuk lalu lintas data lintas negara.

Baca Juga:  Program Cek Kesehatan Gratis untuk Pelajar Segera Menjangkau Pelosok Negeri

“Transfer data dilakukan secara selektif, sah, dan berada dalam pengawasan penuh otoritas Indonesia,” tambahnya.

Sarmuji menyatakan bahwa kesepakatan dengan AS saat ini masih dalam tahap pembicaraan teknis dan belum mencapai keputusan final. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik untuk menghindari kesalahpahaman.

“Isu data pribadi sangat sensitif. Pemerintah perlu menyampaikan informasi secara lebih detail agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.

Menurut Sarmuji, kerja sama transfer data lintas negara bukan hal baru dan sudah menjadi praktik umum di negara-negara maju seperti anggota G7. Ia menilai langkah ini justru memberikan perlindungan hukum bagi warga Indonesia yang menggunakan layanan digital dari perusahaan teknologi Amerika Serikat. (rel/IP)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru