Anggota Koperasi TKBM Bertemu Kabag OPS Polres Langkat, Ini yang Dibahas

- Pewarta

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Pertemuan anggota koperasi jasa TKBM Pangkalan Susu bersama Kabag OPS Polres Langkat di salah satu warung kopi di Stabat, Jumat (20/12)

STABAT
(Langkatoday)
– Menjelang pemilihan pengurus baru, anggota koperasi jasa Tenaga
Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pangkalan Susu silaturahmi dan
sharing pendapat
kepada Kabag OPS Polres Langkat Kompol Abdur Rahman, S.H.,M.H, Stabat, Jum’at (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dilakukan
anggota koperasi TKBM karena berharap pengurus kedepannya dapat memimpin wadah
koperasi yang menaungi 114 anggota ini bisa benar-benar taat hukum, sehingga
tidak akan memberikan masalah di kemudian hari bagi koperasi jasa TKBM maupun
kepada seluruh anggotanya.

Dalam pertemuan
santai tersebut, Kabag OPS Polres Langkat menyampaikan bahwa semua wadah yang
ada baik koperasi atau apapun itu harus benar-benar taat pada aturan hukum yang
berlaku. Karena pada saat pengurus yang ditunjuk anggota untuk mengurusi suatu
wadah tertentu melakukan penyelewengan secara melanggar hukum, maka pengurus
tersebut bisa terkena sanksi sesuai hukum pidana yang berlaku.

Baca Juga:  DAYA Daihatsu Resmikan Showroom Baru di Stabat, Perkuat Layanan dan Dorong Ekonomi Daerah

Mewakili anggota
koperasi yang hadir, Muhammad Erwin menyatakan bahwa dalam hal pengelolaan
Koperasi jasa TKBM Pangkalan Susu memang terdapat beberapa aturan yang wajib ditaati
oleh mereka, baik anggota Koperasi TKBM terlebih lagi pengurus yang diberi
tanggung jawab dalam mengelola.

“Kami sadar bahwa
selain AD/ART koperasi jasa TKBM Pangkalan Susu, ada aturan hukum koperasi yang
mengikat dan harus kami taati bersama seperti undang-undang No. 25 tahun 1992
tentang koperasi, PERMENKOP No. 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkat Muat di
Pelabuhan dan juga Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi yaitu Surat
Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/41/2/DJPL-11, Surat Keputusan
Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 93/DJPPK/XII/2011 dan Surat
Keputusan DEPUTI Bidang Kelembagaan Koperasi dan UMKM No. 96/SKB/DEP.1/XII/2011”
ucap Erwin seperti dikutip media Langkatoday.

Baca Juga:  Polisi di Kepri Peras Pengguna Narkoba dengan Cara KTP-nya Didaftarkan Pinjol

Dalam hal
kemungkinan tindakan penyelewengan tanggung jawab sehingga terjadi dugaan
pelanggaran hukum, Kabag OPS Polres Langkat menyampaikan bahwa anggota koperasi
berhak dan dapat membuat DUMAS (Aduan Masyarakat) atas dugaan peristiwa hukum
yang terjadi di pengelolaan koperasi, yang nantinya Dumas tersebut akan ditelusuri
dan diadakan penyelidikan oleh aparat terkait.

Mengakhiri
pembicaraan tersebut, Muhammad Erwin menyampaikan harapannya agar Polres
Langkat bisa membantu ikut mengawasi hal-hal yang terjadi pada Koperasi TKBM
Pangkalan Susu terkhusus segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan
tanggung jawab hukum.

“Demi kebaikan koperasi
jasa TKBM dan seluruh anggota, besar harapan kami kiranya Polres Langkat bisa
memantau hal-hal terkait dengan koperasi kami ini”. lanjut Erwin.   

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAWAN Institute Sumut Minta KPK Awasi Proyek Jalan Nasional di Langkat
Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:28 WIB

LAWAN Institute Sumut Minta KPK Awasi Proyek Jalan Nasional di Langkat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa

Terbaru