Penyakit Akibat Rokok Tidak Ditanggung BPJS

Ali Ghufron Mukti

JAKARTA (Langkatoday) – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengusulkan penyakit yang tidak ditanggung pemerintah. 

Penyakit yang diusulkan tidak ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), adalah penyakit akibat rokok.

Baca Juga:  DPRD Langkat Sahkan Ranperda APBD 2025, Tiorita: Saatnya Fokus Tuntaskan Program 2026

Melansir dari pikology, dirinya menilai banyak Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak mampu, masih merokok. Selain itu, mereka cenderung mengabaikan kesehatan dan tidak membayar iuran.

Ghufron berharap, ada kebijakan baru terkait pasien dengan penyakit akibat merokok pada tahun depan.

Baca Juga:  Jokowi Tak Kaget Shin Tae-yong Dipecat

Hal ini seiring penyesuaian tarif dan iuran yang direncanakan berdasarkan Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024.

Dirinya mencatat, bahwa perokok lebih memilih membeli rokok ketimbang membayar iuran kesehatan. Tentunya, ini sangat berdampak pada pembiayaan negara.

Baca Juga:  Kebakaran di Kos-kosan Jl Jamin Ginting, Tukang Parkir Meninggal Bersama Anak yang Ingin Diselamatkannya

Terlebih untuk penyakit jantung, yang menghabiskan Rp10 triliun per tahun.

Ghufron menginginkan, masyarakat lebih sadar akan kesehatan untuk menghindari penyakit serius, seperti kanker paru-paru dan stroke. (rel)

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia