Tujuh Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Dipatsus 20 Hari di Divpropam Polri

- Pewarta

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam peristiwa tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, usai dilindas kendaraan taktis barakuda di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Ketujuh anggota tersebut akan ditempatkan di patsus selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Identitas 7 Anggota Brimob

Tujuh anggota Brimob yang diproses adalah:

  1. Kompol Cosmas Kaju Gae

  2. Aipda M. Rohyani

  3. Bripka Rohmat

  4. Briptu Danang

  5. Bripda Mardin

  6. Bharaka Jana Edi

  7. Bharaka Yohanes David

Menurut hasil identifikasi sementara, pengemudi barakuda adalah Bripka Rohmat, dengan Kompol Cosmas duduk di kursi sebelah pengemudi. Sementara lima anggota lainnya berada di bagian belakang kendaraan.

Proses Pemeriksaan Berlanjut

Irjen Abdul Karim menjelaskan, selama masa patsus akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketujuh personel, termasuk memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi kronologi kejadian.

Baca Juga:  Mimpi Terakhir Affan untuk Ibunya Dipenuhi Prabowo: Rumah Idaman Itu Kini Terwujud

“Selanjutnya hasil identifikasi sementara yang sudah kami dapatkan, yaitu dua orang duduk di depan termasuk pengemudi, sedangkan lima lainnya berada di belakang,” ungkap Karim.

Ia menegaskan, Propam berkomitmen menjalankan pemeriksaan dengan transparan agar publik percaya pada proses penegakan hukum internal Polri.

“Saya selaku Kadiv Propam Polri tetap berkomitmen menjaga integritas organisasi ini. Kami akan menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Karim.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Karhutla
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB