Gubsu Terbitkan SE Kewajiban Pembayaran THR, Seminggu Sebelum Lebaran

- Kontributor

Senin, 10 Maret 2025 - 16:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN (Langkatoday) – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah mengeluarkan instruksi melalui Surat Edaran (SE) yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025, menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Ismael P Sinaga, mengatakan instruksi tersebut dikeluarkan oleh gubernur sebagai panduan perusahaan untuk memastikan hak THR para pekerjaannya sesuai peraturan.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Dana KPU Langkat Sebesar Rp 150 Juta

“Ya pak Gubernur Bobby Nasution sudah mengeluarkan surat edaran terkait THR untuk tahun ini, termasuk THR Idulfitri yang sebentar lagi ini. Ini sebagai dasar perusahaan dalam memberikan hak pekerjanya,” ujarnya menjawab wartawan, Senin (10/3).

Ismael pun menjelaskan pembayaran THR tahun ini bisa dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya dengan batas waktu paling lama sepekan sebelum Idulfitri.

Baca Juga:  Viral di Medsos, Segerombolan Bebek Berkeliaran di IKN, Netizen: Itu Ternak Mulyono

“Ya dalam surat edaran itu pak gubernur menegaskan bahwa THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Karena tujuan THR ini kan agar kita bisa bagikan rasa bahagia kepada yang merayakan Hari Raya, jadi harus dipedomani,” tuturnya.

Ia pun mengatakan gubernur Sumut memiliki keinginan agar instruksinya tersebut bisa dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya siap mengawasi instruksi tersebut agar berjalan dengan lancar.

Baca Juga:  Sukses Kibarkan Sang Merah Putih, Plt. Bupati Langkat Jamu Paskibraka 2026 di Malam Keakraban

“Ya pak gubernur kemarin menyampaikan, beliau berharap agar pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Kami dari Disnaker juga nanti akan membuat semacam posko pengaduan untuk hal ini,” katanya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM
KOMBAT Bukan Organisasi Premanisme, Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Kamis, 3 September 2026 - 04:06 WIB

Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Berita Terbaru