Geger! Mantan TNI Jadi Tentara Rusia, Status WNI Satriya Arta Kumbara Gugur Otomatis!

- Pewarta

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday) – Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa status kewarganegaraan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis gugur jika terbukti menjadi tentara di negara asing.

Penegasan ini merespons polemik seputar Satriya Arta Kumbara, mantan prajurit TNI Angkatan Laut yang disebut-sebut telah menjadi tentara di Rusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Supratman, tidak diperlukan proses pencabutan kewarganegaraan, karena status WNI langsung hilang secara otomatis begitu seseorang masuk dalam dinas militer asing tanpa izin dari Presiden.

“Ini sesuai dengan Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7).

Baca Juga:  Pencaplokan 4 Pulau Aceh Dicurigai untuk Kepentingan Politik Dinasti Jokowi Melalui Mendagri Tito

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa kewarganegaraan seseorang hilang apabila:

  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatannya di Indonesia hanya boleh diisi oleh WNI.

Dalam konteks Satriya, lanjut Supratman, keputusannya bergabung dengan tentara Rusia membuat status kewarganegaraan Indonesianya langsung gugur, tanpa perlu keputusan formal pencabutan.

“Perlu saya tekankan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan terhadap Satriya Arta Kumbara. Yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis karena telah melanggar ketentuan UU,” jelas Supratman.

Bahkan hingga saat ini, Kemenkumham belum menerima laporan resmi dari perwakilan Indonesia di luar negeri mengenai status pasti Satriya sebagai tentara asing.

Baca Juga:  Diduga Minta Jatah 50 Persen, Nama Budi Arie Disebut dalam Skandal Pengamanan Situs Judi Online

Namun, jika Satriya benar-benar ingin kembali menjadi WNI, Supratman menyebut jalan satu-satunya adalah dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, melalui Kementerian Hukum.

Proses ini akan mengikuti ketentuan sebagaimana tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pewarganegaraan.

Sebelumnya, nama Satriya Arta Kumbara kembali ramai diperbincangkan publik setelah berbagai media memberitakan keinginannya kembali menjadi WNI. Ia dikabarkan menyesal telah menandatangani kontrak sebagai tentara asing dan ingin kembali ke Tanah Air.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keputusan bergabung dengan institusi militer asing bisa berdampak besar, bahkan hingga kehilangan identitas kewarganegaraan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru