Soal LHKPN Ajai Ismail, LAWAN Institute: KPK Jangan Mau Dibohongi Pejabat

- Kontributor

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya jemput bola terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, H Ajai Ismail yang jumlahnya tidak wajar.

Seruan ini disampaikan Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim yang terus menyoroti LKKPN milik politisi Partai NasDem tersebut.

Menurutnya, LHKPN Ajai Ismail yang hanya berjumlah puluhan juta rupiah merupakan hal yang tidak masuk akal. Sebab, secara kasat mata, Ajai Ismail diketahui memiliki beberapa usaha dan juga memiliki rumah yang seperti istana di Langkat.

Baca Juga:  Korban BMT Pradesa Finance Tuntut Keadilan, Didampingi Kuasa Hukum Adv. Henry Pakpahan

“KPK janganlah mau dibohongi,” katanya kepada Langkatoday, Sabtu (14/3).

Abdul Rahim yang sangat konsisten menyoroti masalah hukum dan korupsi ini menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan indikasi kebohongan ini kepada KPK.

Baca Juga:  Pemandu Wisata di Bukit Lawang Malukan Nama Indonesia, Motor Turis Inggris Digadaikan

Laporan tersebut mereka layangkan sebagai bentuk pengaduan masyarakat yang diharapkan membuat KPK memberikan atensi.

“Kalau KPK saja bisa dibohongi maka itu adalah persoalan yang miris seorang pejabat di negeri ini,” ungkapnya sembari menunjukkan bukti tanda terima laporan mereka dari KPK.

Bagi Rahim, proses terhadap pejabat yang terindikasi melakukan pembohongan seperti ini menjadi hal yang penting agar KPK tetap memiliki marwah di mata para pejabat negara yang berperilaku korup.

Baca Juga:  2 Bocah di Dairi Diduga Jadi Korban Kekerasan Bibi, Polisi Dalami Kasus

“Periksa Ajai Ismail, kalau benar melakukan pembohongan beri sanksi. Ini agar menjadi efek jera, supaya tidak ada pejabat yang berani berbohong kepada KPK. Ingat, kebohongan seperti ini bisa jadi karena pejabat tidak ingin uang hasil korupsinya terendus,” demikian Abdul Rahim. (rel)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan
2 Bocah di Dairi Diduga Jadi Korban Kekerasan Bibi, Polisi Dalami Kasus

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya

Berita Terbaru