Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

- Pewarta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Pemerintah Kabupaten Langkat memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Sumatera Utara.

Penandatanganan tersebut dihadiri sekaligus dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, S.H., di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8).

Untuk Kabupaten Langkat, kerja sama tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MoU ditandatangani oleh Tiorita Br. Surbakti bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, S.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, M.A., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., dan Ketua BWI Kabupaten Langkat Muhammad Suhaimi, S.STP., M.SP.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Dengan legalitas yang jelas, aset wakaf diharapkan terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Baca Juga:  Morowali Ulurkan Bantuan Rp290 Juta untuk Langkat, Tiorita: Solidaritas Ini Sangat Berarti

14.683 Tanah Wakaf, Baru 6.030 Bersertifikat

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama dan BWI dalam memastikan aset wakaf mendapatkan perlindungan hukum.

Menurut Bobby, negara harus hadir untuk memfasilitasi proses legalitas tanah wakaf sehingga amanah para pewakif dapat terus dijaga.

“Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif,” ujar Bobby.

Ia berharap kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Seluruh pihak diminta segera melakukan langkah konkret untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di berbagai daerah.

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Ia menyebut sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.

Muhibuddin mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumatera Utara. Namun, baru sekitar 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat.

Baca Juga:  Sidak Puskesmas dan Sekolah, Tiorita Soroti Disiplin Pegawai

“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” katanya.

Langkat Dorong Aset Wakaf Lebih Terlindungi

Bagi Pemerintah Kabupaten Langkat, percepatan sertifikasi tanah wakaf bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan. Legalitas tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Melalui kerja sama lintas lembaga ini, Pemkab Langkat berkomitmen mendorong pendataan, pendaftaran hingga sertifikasi tanah wakaf yang berada di wilayahnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada nazhir dan masyarakat, sekaligus mencegah tanah wakaf berpindah tangan atau menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.

Di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Tiorita Br. Surbakti, Pemkab Langkat menegaskan dukungannya terhadap program percepatan legalisasi aset wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga amanah para pewakif dan memastikan keberadaan tanah wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Kampung Nangka–Kepala Sungai Sepanjang 1 Kilometer
Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan
Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Wakapolres Langkat Pimpin Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Sejumlah Titik Keramaian
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Kampung Nangka–Kepala Sungai Sepanjang 1 Kilometer

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB