Viral! Diduga Oknum Intel Polsek Tanjung Pura Bonceng Turis Italia Tanpa Helm, Alasan “Jarak Dekat” Tuai Sorotan
Tanjung Pura, Langkatoday.com – Sebuah video berdurasi sekitar 30 detik yang memperlihatkan seorang pria yang diduga merupakan anggota Unit Intel Polsek Tanjung Pura membonceng wisatawan mancanegara tanpa mengenakan helm menjadi perbincangan di media sosial.
Video yang diunggah melalui akun TikTok @Jungleman yang dilihat awak media pada Selasa (4/8) itu memperlihatkan dua orang mengendarai sepeda motor di kawasan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
View this post on Instagram
Keduanya tampak tidak menggunakan helm keselamatan, meski melintas di jalan umum.
Dalam rekaman tersebut, pria yang diduga merupakan anggota kepolisian terlihat mengendarai sepeda motor sambil merekam menggunakan telepon genggam.
Di jok belakang duduk seorang wisatawan asal Italia yang kemudian menyampaikan ucapan terima kasih.
“Grazie di tutto… terima kasih Jungleman,” ucap wisatawan tersebut sambil tersenyum ke arah kamera.
Unggahan itu awalnya mendapat respons positif karena dinilai menunjukkan keramahan masyarakat lokal terhadap wisatawan asing.
Namun perhatian warganet kemudian beralih pada fakta bahwa baik pengendara maupun penumpang tidak mengenakan helm.
Disorot Warganet
Sejumlah pengguna TikTok mempertanyakan alasan keduanya tidak menggunakan pelindung kepala saat berkendara.
Salah satu akun dengan nama @gafur menuliskan komentar:
“Om Lingga, helmnya kenapa tak dipakai?”
Komentar tersebut kemudian dibalas oleh pemilik akun @Jungleman yang menyebut perjalanan mereka hanya menempuh jarak dekat.
“Nggak dipakai karena perjalanan dari ABW ke Masjid Azizi aja,” tulis akun tersebut.
Jawaban itu justru memicu tanggapan lain dari warganet yang menilai alasan jarak dekat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan keselamatan berlalu lintas.
Dinilai Harus Menjadi Teladan
Sebagai pihak yang diduga merupakan aparat penegak hukum, tindakan berkendara tanpa helm dinilai sejumlah warganet tidak mencerminkan keteladanan dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengendara maupun penumpang sepeda motor menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Ketentuan tersebut berlaku tanpa membedakan jarak tempuh, baik perjalanan jauh maupun dekat.
Hingga berita ini diterbitkan, Langkatoday masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.









