Medan, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Kamis (2/7). Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Langkat, Syah Afandin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7), menjelaskan ketujuh orang yang diamankan terdiri atas seorang penyelenggara negara, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
“Tim penyelidik mengamankan tujuh orang, terdiri dari satu penyelenggara negara, satu ASN Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta,” ujar Budi.
÷4Menurut KPK, penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Dari seluruh pihak yang diamankan, salah satunya adalah Bupati Langkat.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Syah Afandin kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati Langkat
“Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” kata Budi.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan.
Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak sebelum mengumumkannya secara resmi kepada publik.






