4 Tahun Langkatoday
Pendidikan

Kadisdik Sumut Pastikan Tak Ada Guru Honorer Dipecat Usai Terbit SE Kemendikdasmen

YR Siregar
1711
×

Kadisdik Sumut Pastikan Tak Ada Guru Honorer Dipecat Usai Terbit SE Kemendikdasmen

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan tidak ada pemecatan terhadap guru honorer maupun tenaga pendidik non ASN terkait terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga pendidik non ASN.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, menegaskan pihaknya telah menerima arahan langsung dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution agar seluruh guru honorer tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang berkembang di tengah masyarakat.

“Pak Gubernur meminta tidak ada guru non ASN yang diberhentikan akibat surat edaran tersebut. Saat ini isi edaran itu juga masih kami dalami,” ujar Alexander Sinulingga kepada wartawan di Medan, Jumat (15/5).

Menurutnya, substansi surat edaran dari pemerintah pusat lebih menitikberatkan pada penataan serta pendataan tenaga pendidik non ASN, khususnya yang belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bukan untuk melakukan pemecatan guru honorer.

Karena itu, Disdik Sumut meminta seluruh tenaga pendidik non ASN, termasuk guru yang belum masuk dalam Dapodik, agar tidak panik ataupun khawatir kehilangan pekerjaan.

Alexander mengungkapkan, sebagian besar guru yang belum terdaftar dalam Dapodik merupakan tenaga pendidik baru yang direkrut langsung oleh pihak sekolah dalam tiga tahun terakhir tanpa melalui mekanisme resmi Dinas Pendidikan.

“Mayoritas yang belum terdaftar itu guru baru. Perekrutannya rata-rata dilakukan kepala sekolah, bukan melalui Dinas Pendidikan,” katanya.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan Sumut sebelumnya juga telah mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer baru di luar mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

“Kami sudah mengimbau seluruh kepala sekolah agar tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer,” tegasnya.

Meski demikian, Alex kembali memastikan bahwa guru honorer yang saat ini masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah pusat.

“Saya tegaskan kembali, sesuai arahan langsung bapak gubernur, tidak ada guru honorer atau non ASN yang dipecat karena surat edaran itu,” pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh tenaga pendidik tetap fokus menjalankan proses belajar mengajar sembari menunggu kebijakan lanjutan terkait penataan tenaga pendidik non ASN di masa mendatang.