Medan, Langkatoday.com – Pembangunan gedung baru yang berlokasi persis di belakang kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini menjadi sorotan publik. Proyek hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ini diduga bermasalah setelah pengerjaannya terpantau masih berlangsung meski masa kontrak secara resmi telah berakhir.
Berdasarkan papan proyek di lapangan, pembangunan gedung tersebut dimulai pada 22 Mei 2025 dengan masa kerja 210 hari kalender. Seharusnya, seluruh aktivitas pengerjaan rampung pada 17 Desember 2025. Namun, hingga awal Januari 2026, aktivitas pekerja dan alat berat tower crane dilaporkan masih aktif mengejar target penyelesaian.
Kejanggalan Administrasi: Serah Terima di Tengah Ketidaksiapan Fisik
Muncul dugaan serius adanya praktik “manipulasi” administrasi dalam proyek ini. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa meskipun progres fisik bangunan belum selesai 100 persen, secara administratif diduga telah dilakukan serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over) dengan Dinas PUPR Sumut sebelum tahun anggaran berakhir.
Kondisi ini diperparah dengan kabar terancamnya kelanjutan proyek senilai total Rp246 miliar tersebut. Skema hibah awal yang direncanakan cair dalam dua tahap Rp96 miliar pada 2025 dan Rp150 miliar pada 2026 dikabarkan tersendat menyusul perubahan kebijakan pengucuran dana hibah dari Pemprov Sumut.
Rekam Jejak Kontraktor dan Bayang-bayang Kasus Topan Ginting
Proyek ini dikerjakan oleh PT Permata Anugerah Yalapersada, sebuah perusahaan asal Surabaya yang rekam jejaknya menuai tanda tanya. Perusahaan ini diduga pernah masuk dalam daftar hitam (blacklist) LKPP pada periode September 2023 hingga September 2024. Selain itu, PT Permata juga santer dikabarkan sebagai mitra binaan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang kini menjadi tersangka setelah terjaring OTT KPK pada Juni 2025 lalu.
Keterlibatan Topan Ginting dalam proyek ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) semakin memperkuat dugaan adanya praktik “titipan” proyek, mengingat kedekatan sang mantan Kadis dengan lingkaran kekuasaan di Sumatera Utara.
Integritas Kajati Sumut Diuji
Publik kini menanti keberanian Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan di “halaman rumahnya” sendiri. Integritas Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dipertaruhkan jika proyek pembangunan gedungnya sendiri terindikasi korupsi.
Menanggapi hal ini, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan akan melakukan koordinasi internal.
“Saya tanyakan dulu sama Kasi yang menangani masalah ini ya,” ujarnya singkat, Sabtu (14/2).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Sumut maupun Gubernur Sumatera Utara belum memberikan konfirmasi resmi terkait keterlambatan pengerjaan dan status administrasi proyek gedung Adhyaksa tersebut.
Detail Proyek Gedung Baru Kejati Sumut:
- Sumber Dana: Hibah Pemprov Sumut TA 2025.
- Nilai Kontrak Tahap I: Rp96 Miliar (Total Rencana Rp246 Miliar).
- Kontraktor: PT Permata Anugerah Yalapersada.
- Konsultan Supervisi: PT Irbie Nusa Konsultan.
- Masalah Utama: Pelampauan masa kontrak dan dugaan manipulasi administrasi serah terima.
.png)





