Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Medan Rp 7,6 Miliar Masuk ‘Daftar Tunggu’ Kejati Sumut, Ada Apa?

- Pewarta

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan tahun 2023 senilai Rp 7,62 miliar dipastikan melambat.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku saat ini tengah memprioritaskan penyelesaian kasus besar lainnya, sehingga pengusutan dana wakil rakyat tersebut harus rela masuk dalam daftar antrean.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Jefry, memohon pemakluman publik atas beban kerja penyidik yang saat ini sedang fokus pada percepatan perkara korupsi di PT Inalum dan proyek Waterfront.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Izin pak, perkaranya masih proses, belum ada progress karena tim sedang percepatan untuk perkara Inalum dan Waterfront. Segera perjalanan dinas kita kebut lagi,” tulis Jefry dalam keterangannya kepada media, Kamis (22/1).

Baca Juga:  Skandal Rp16 Miliar Atribut Siswa Medan: Kejari Hentikan Penyelidikan, Publik Pertanyakan Kualitas Barang "Murahan"

RCW Desak Kajati Sumut Tingkatkan Status Kasus

Keterlambatan ini memicu reaksi keras dari lembaga pelapor, Republic Corruption Watch (RCW). Melalui surat resmi yang dilayangkan pada Desember 2025, RCW mendesak Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, untuk segera menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, menilai proses penyelidikan ini sudah berjalan terlalu lama tanpa kejelasan. Padahal, berdasarkan audit BPK tahun 2024 yang dirilis Mei 2025, masih terdapat dana miliaran rupiah yang belum dikembalikan ke kas daerah.

“Prosesnya sudah cukup lama, namun hingga saat ini masih di tahap penyelidikan (Pulbaket). Padahal jelas ada dana kelebihan bayar yang belum kembali,” tegas Sunaryo.

Modus Kelebihan Bayar: 1.120 Kali Perjalanan Dinas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini berawal dari 1.120 kali perjalanan dinas ke berbagai kota seperti Banda Aceh, Jakarta, hingga Bogor sepanjang tahun 2023. Total kelebihan bayar ditemukan mencapai Rp 7,62 miliar.

Baca Juga:  Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Pirngadi Medan

Ironisnya, dari total temuan tersebut, sebanyak Rp 4,43 miliar dilaporkan belum dikembalikan ke kas daerah hingga tahun 2026 ini.

Hal inilah yang menjadi poin krusial tuntutan RCW agar pihak kejaksaan bertindak lebih tegas dan tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.

RCW juga telah mengirimkan tembusan surat klarifikasi ini ke Kejaksaan Agung (Kajagung) dan Jamwas untuk memastikan pengawasan terhadap kinerja Kejati Sumut dalam menangani kasus yang melibatkan banyak pihak di lingkungan legislatif Kota Medan tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Terbaru