Medan, Langkatoday.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Medan tahun 2023 senilai Rp 7,62 miliar dipastikan melambat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku saat ini tengah memprioritaskan penyelesaian kasus besar lainnya, sehingga pengusutan dana wakil rakyat tersebut harus rela masuk dalam daftar antrean.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Jefry, memohon pemakluman publik atas beban kerja penyidik yang saat ini sedang fokus pada percepatan perkara korupsi di PT Inalum dan proyek Waterfront.
“Izin pak, perkaranya masih proses, belum ada progress karena tim sedang percepatan untuk perkara Inalum dan Waterfront. Segera perjalanan dinas kita kebut lagi,” tulis Jefry dalam keterangannya kepada media, Kamis (22/1).
RCW Desak Kajati Sumut Tingkatkan Status Kasus
Keterlambatan ini memicu reaksi keras dari lembaga pelapor, Republic Corruption Watch (RCW). Melalui surat resmi yang dilayangkan pada Desember 2025, RCW mendesak Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, untuk segera menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, menilai proses penyelidikan ini sudah berjalan terlalu lama tanpa kejelasan. Padahal, berdasarkan audit BPK tahun 2024 yang dirilis Mei 2025, masih terdapat dana miliaran rupiah yang belum dikembalikan ke kas daerah.
“Prosesnya sudah cukup lama, namun hingga saat ini masih di tahap penyelidikan (Pulbaket). Padahal jelas ada dana kelebihan bayar yang belum kembali,” tegas Sunaryo.
Modus Kelebihan Bayar: 1.120 Kali Perjalanan Dinas
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini berawal dari 1.120 kali perjalanan dinas ke berbagai kota seperti Banda Aceh, Jakarta, hingga Bogor sepanjang tahun 2023. Total kelebihan bayar ditemukan mencapai Rp 7,62 miliar.
Ironisnya, dari total temuan tersebut, sebanyak Rp 4,43 miliar dilaporkan belum dikembalikan ke kas daerah hingga tahun 2026 ini.
Hal inilah yang menjadi poin krusial tuntutan RCW agar pihak kejaksaan bertindak lebih tegas dan tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.
RCW juga telah mengirimkan tembusan surat klarifikasi ini ke Kejaksaan Agung (Kajagung) dan Jamwas untuk memastikan pengawasan terhadap kinerja Kejati Sumut dalam menangani kasus yang melibatkan banyak pihak di lingkungan legislatif Kota Medan tersebut.
.png)






