www.domainesia.com
BeritaPendidikanRegional

Skandal PPPK di SMA Negeri 1 Barus: Oknum “Guru Siluman” Diduga Manipulasi Data, Disdik Sumut Mulai Bertindak

940
×

Skandal PPPK di SMA Negeri 1 Barus: Oknum “Guru Siluman” Diduga Manipulasi Data, Disdik Sumut Mulai Bertindak

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Barus, Langkatoday.com – Aroma kecurangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara semakin menyengat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah X Sibolga-Tapteng, khususnya di SMA Negeri 1 Barus.

Seorang oknum PPPK Paruh Waktu berinisial MHS diduga lolos seleksi tanpa pernah satu kali pun mengabdi atau mengajar di sekolah tersebut. Ironisnya, di tengah polemik yang memanas, oknum tersebut bersama Kepala Sekolah diduga melakukan “gerak cepat” untuk melegalkan statusnya.

Iklan
darul mumtaz
Iklan

Penandatanganan SPTJM di Tengah Polemik

Informasi terbaru yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa oknum MHS dan Kepala SMA Negeri 1 Barus mendatangi Kantor Cabdis Wilayah X pada Rabu (14/1) malam untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Hari ini mereka ke Cabdis untuk menandatangani SPTJM, diamankan Pak Cabdis dan kepala sekolah semua,” ujar seorang sumber di lingkungan sekolah tersebut kepada tim media.

SPTJM merupakan dokumen krusial di mana seorang guru menyatakan kebenaran datanya di aplikasi Dapodik secara hukum. Langkah ini dinilai sebagai upaya “pengamanan” data meskipun dugaan manipulasi riwayat mengajar telah menjadi rahasia umum di sekolah tersebut.

Dugaan Peran “Orang Dalam”

Kasus ini mencuat setelah muncul laporan bahwa MHS, yang menjabat sebagai Operator Layanan Operasional, diduga bisa lolos karena campur tangan suaminya yang juga merupakan operator di SMA Negeri 1 Barus.

Kecemburuan sosial pun pecah di kalangan guru honorer asli yang sudah bertahun-tahun mengabdi namun justru tidak lulus seleksi.

“Ada yang tidak pernah honor satu hari pun di sekolah itu, tapi keluar namanya sebagai PPPK. Tolonglah Pak, keadilan ditegakkan. Kasihan honorer lain yang benar-benar mengabdi tapi tidak lulus,” tulis seorang pelapor melalui pesan singkat.

Melanggar Aturan Kemendikbud?

Secara regulasi, merujuk pada aturan Kemendikbudristek dan Kemendagri, syarat utama mendaftar PPPK adalah memiliki pengalaman kerja relevan minimal 2 hingga 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pimpinan unit kerja dan terdaftar di Dapodik.

Seseorang yang belum pernah mengajar atau menjadi tenaga honorer secara formal dipastikan tidak memenuhi syarat jalur reguler, kecuali memiliki sertifikat pendidik dari jalur PPG. Kasus MHS ini pun dipertanyakan karena ia disebut-sebut bukan merupakan tenaga honorer di sekolah mana pun sebelumnya.

Respon Disdik Sumatera Utara

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Yoga Budi Pratama Irawan, menyatakan pihaknya telah menerima informasi ini dan akan segera melakukan pengecekan di lapangan.

“Terima kasih infonya, akan kami cek informasi tersebut,” tegas Yoga saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Wilayah X, Ahmad Dasuki Siregar, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Barus hingga berita ini diturunkan masih bungkam. Pesan konfirmasi yang dilayangkan melalui WhatsApp tidak dibalas, meski dalam keadaan aktif.

Skandal ini kini menjadi ujian bagi integritas Dinas Pendidikan Sumut dalam mengawal rekrutmen ASN yang bersih dan transparan di wilayah Tapanuli Tengah dan Sibolga.