Medan, Langkatoday.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah temuan mengejutkan terkait kinerja PT Pelindo (Persero) periode 2023 hingga Semester I 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbarunya, BPK mengendus adanya indikasi penyimpangan kebijakan yang diduga merugikan keuangan negara.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah beban biaya operasional yang seharusnya ditanggung pemerintah, namun justru dibebankan kepada PT Pelindo.
Pelindo “Nombok” Rp826 Miliar untuk Pengerukan Alur
Berdasarkan dokumen LHP yang dirilis 25 Mei 2025, BPK menemukan bahwa PT Pelindo harus mengeluarkan dana sebesar Rp826.196.706.694 untuk kegiatan pengerukan kolam dan alur pelabuhan. Padahal, menurut aturan, kegiatan tersebut merupakan kewajiban Kementerian Perhubungan selaku Otoritas Pelabuhan.
“Kegiatan tersebut merupakan kewajiban Kementerian Perhubungan. Hal ini mengakibatkan biaya jasa pelabuhan menjadi tidak efisien karena PT Pelindo menanggung beban yang bukan kewajibannya,” tulis BPK dalam laporannya.
Jika ditarik lebih jauh ke belakang, total biaya pengerukan yang ditanggung Pelindo sejak tahun 2016 hingga 2023 mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp2,44 triliun.
Izin Ruang Laut Bermasalah di 66 Pelabuhan
Selain masalah beban biaya pengerukan, BPK juga menyoroti kepatuhan regulasi PT Pelindo. Hingga saat ini, tercatat ada 66 pelabuhan yang dikelola Pelindo belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRI).
Kondisi ini menimbulkan risiko hukum yang serius. Selain itu, biaya jasa pelabuhan berpotensi semakin tinggi di masa depan karena adanya kewajiban pengajuan izin ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemen KP) yang harus diperpanjang setiap dua tahun.
Kontribusi ke Negara Tetap Jalan
Meski dibebani biaya yang tidak efisien, PT Pelindo tercatat tetap patuh memenuhi kewajiban rutinnya kepada negara. Sepanjang 2023 hingga pertengahan 2024, perusahaan plat merah ini telah merealisasikan pembayaran:
- Konsesi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Dividen.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
BPK menegaskan bahwa temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kementerian teknis terkait agar tidak berdampak pada daya saing pelabuhan nasional dan kenaikan biaya logistik di Indonesia, termasuk di wilayah strategis seperti Sumatera Utara.
.png)






