Manado, Langkatoday.com – Mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EMM diketahui sempat mengirimkan surat pengaduan dugaan pelecehan seksual kepada Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) sebelum ditemukan tewas tergantung di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Surat tersebut ditulis tangan oleh korban dan bertanggal 16 Desember 2025, dengan perihal pengaduan dugaan tindak pelecehan. Dalam surat itu, EMM mencantumkan identitas lengkapnya, mulai dari nama, nomor induk mahasiswa (NIM), program studi, fakultas, nomor telepon, hingga alamat email.
Ia juga menyebutkan nama terlapor yang merupakan seorang dosen berinisial DM.
“Dengan ini menyatakan bahwa saya mengajukan laporan terkait dengan tindak pelecehan,” tulis EMM dalam pembukaan suratnya.
Dalam isi surat, EMM menjelaskan kronologi dugaan pelecehan yang dialaminya pada 12 Desember 2025. Kejadian tersebut, menurut korban, pada 12 Desember 2025. Kejadian tersebut, menurut korban, bermula dari percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam komunikasi itu, dosen DM disebut meminta korban untuk memijatnya dengan alasan kelelahan. Permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Percakapan kemudian beralih pada pembahasan mengenai rekapan nilai perkuliahan yang sebenarnya telah selesai. Tak lama berselang, korban mengaku diajak naik ke mobil dosen DM. Di dalam mobil itulah, korban menyebut terjadi tindakan yang ia anggap sebagai pelecehan, hingga membuatnya menangis.
Pada bagian akhir surat, EMM mengungkapkan dampak psikologis yang ia alami setelah kejadian tersebut. Ia mengaku mengalami trauma, ketakutan, serta tekanan mental karena khawatir menjadi bahan pembicaraan orang lain.
“Dampak yang saya dapat adalah trauma dan ketakutan. Saya takut bila bertemu dengan dosen tersebut. Saya malu jika ada mahasiswa yang melihat saya naik atau turun dari mobilnya dan menjadi pembicaraan. Saya tertekan dengan masalah tersebut,” tulis korban.
Terkait surat pengaduan tersebut, awak media telah berupaya mengonfirmasi Dekan FIPP Unima, Aldjon Dapaw. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, EMM ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di kamar indekosnya di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, pada Selasa (30/12).
Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Berdasarkan olah TKP, korban diduga meninggal akibat gantung diri,” ujar Royke kepada wartawan, Rabu (31/12).
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis juga membenarkan dugaan tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan tetap mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara kematian korban dengan dugaan pelecehan yang dilaporkan sebelumnya.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pelecehan dan peristiwa meninggalnya korban,” kata Nur Kholis.
Ia menambahkan, pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi ke SPKT Polda Sulawesi Utara, sehingga penanganan kasus selanjutnya berada dalam kewenangan Polda Sulut.
“Perkembangan terakhir, keluarga sudah 1melapor ke SPKT Polda Sulut. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan di sana,” ujarnya.
.png)






