Kepentingan Bangsa Jadi Pertimbangan Utama Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Jakarta, Langkatoday – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui keterangan resmi, Kamis (31/7/2025).

Supratman menegaskan keputusan itu berdasarkan pertimbangan mendalam untuk kepentingan bangsa dan negara.

Baca Juga:  BGN Blak-blakan Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis: Bahan Baku Ternyata Rp8.000 - Rp10.000 per Porsi

“Semua usulan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui proses hukum yang tepat, dengan surat permohonan yang saya tanda tangani sendiri,” ujarnya.

Pertimbangan utama mencakup upaya menjaga kondusivitas nasional dan merajut persatuan bangsa.

“Kita harus berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membangun bangsa ini secara kolektif bersama seluruh elemen politik,” jelas Menkum.

Baca Juga:  Dokter Tifa Siap Hadapi Sidang Ulang Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Klaim Kantongi Bukti Pembanding

Kedua tokoh dinilai memiliki kontribusi penting bagi negara.

“Mereka memiliki prestasi dan kontribusi nyata untuk Republik,” tambah Supratman.

Proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan dengan abolisi ini, sementara amnesti Hasto diberikan bersama 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat.

Baca Juga:  Tak Gentar di Barisan Paling Depan, Mahasiswi Ini Buka Masker Minta Ditandai Polisi

Kebijakan itu merujuk pada Pasal 14 UUD 1945 tentang kewenangan presiden memberikan amnesti dan abolisi.

Supratman menekankan keputusan itu murni berdasarkan kajian hukum, sebagai bentuk pengampunan negara yang menjadi konsekuensi yudisial dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI