Destinator
PendidikanSajian Khusus

Data PDDikti Tak Temukan Riwayat S1 Bupati Langkat, Dugaan Ijazah Palsu Kian Menguat

640
×

Data PDDikti Tak Temukan Riwayat S1 Bupati Langkat, Dugaan Ijazah Palsu Kian Menguat

Sebarkan artikel ini
Bupati Langkat, Syah Afandin
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Kasus dugaan ijazah palsu pejabat publik yang menyeret nama kepala daerah kembali mencuat. Setelah Wakil Gubernur Bangka Belitung ditetapkan tersangka, kini Langkat menjadi sorotan. Data PDDikti menunjukkan kejanggalan serius pada riwayat pendidikan Bupati Langkat Syah Afandin, di mana ijazah sarjana tidak ditemukan, sementara status mahasiswa magister justru aktif, Kamis (25/12).

Kasus dugaan ijazah palsu di Langkat sebelumnya mencuat melalui Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti. Saat masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kuala, Tiorita diketahui menggunakan gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dan Magister Manajemen (MM). Namun, ketika maju dalam Pilkada Langkat 2024, gelar tersebut berubah menjadi Sarjana Hukum (SH).

Perubahan gelar tersebut memicu tanda tanya publik, terlebih setelah data gelar SKM dan MM tidak ditemukan dalam sistem PDDikti. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi terkait keabsahan perubahan gelar tersebut maupun perkembangan laporan yang disebut telah masuk ke aparat penegak hukum.

Di tengah isu yang belum tuntas itu, dugaan baru kembali mengemuka. Kali ini, sorotan tertuju pada Bupati Langkat Syah Afandin. Selama ini, Syah Afandin diketahui menggunakan gelar Sarjana Hukum (SH) yang disebut diperoleh dari Universitas Medan Area (UMA) pada tahun 2004.

Namun, berdasarkan penelusuran tim research media Langkatoday.com pada laman resmi PDDikti, data kelulusan Sarjana Hukum atas nama Syah Afandin dari Universitas Medan Area tidak ditemukan. Tidak tercatatnya data tersebut memunculkan pertanyaan serius, mengingat PDDikti merupakan basis data resmi nasional yang memuat riwayat pendidikan tinggi di Indonesia.

Informasi pangkalan data pendidikan Bupati Langkat Syah Afandin pada jenjang Magister Ilmu Hukum di situs PDDikti, Kamis (25/12)

Yang justru tercatat dalam PDDikti adalah data Syah Afandin sebagai mahasiswa aktif jenjang Magister Ilmu Hukum di Universitas Pembangunan Panca Budi. Berdasarkan data tersebut, Syah Afandin tercatat masuk pada 23 September 2024 dan hingga semester genap tahun akademik 2024/2025 masih berstatus aktif.

Temuan ini menimbulkan kejanggalan administratif. Secara regulasi akademik, seseorang hanya dapat diterima sebagai mahasiswa program magister apabila telah menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) yang sah dan terverifikasi. Sementara itu, data kelulusan Sarjana Hukum Syah Afandin dari Universitas Medan Area yang disebut diperoleh pada 2004 tidak ditemukan dalam sistem nasional PDDikti.

Berdasarkan riwayat pendidikan yang selama ini disampaikan ke publik, Syah Afandin menyelesaikan pendidikan dasar di SD Negeri 050746 Pangkalan Brandan pada tahun 1979. Ia kemudian menamatkan pendidikan menengah pertama di SMP Swasta Babalan pada 1982 dan sekolah menengah atas di SMA Negeri 1 Babalan pada 1985. Setelah itu, ia disebut meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Medan Area.

Namun, absennya data ijazah S1 tersebut di PDDikti memicu spekulasi dan pertanyaan publik terkait keabsahan gelar akademik yang digunakan oleh orang nomor satu di Kabupaten Langkat itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Bupati Langkat Syah Afandin dan tim media Langkatoday.com masih berupaya menghubungi pihak Universitas Medan Area terkait tidak ditemukannya data kelulusan Sarjana Hukum dalam sistem PDDikti.