BeritaHukum

Dosen USU Tewas Ditikam Anak Kandung, Polisi Ungkap Motif KDRT

3460
×

Dosen USU Tewas Ditikam Anak Kandung, Polisi Ungkap Motif KDRT

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pembunuhan
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial OKH (58) tewas setelah ditikam anak kandungnya sendiri, MHA (18), di Jalan Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Ahad (30/11) sekitar pukul 09.00 WIB. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo.

“Korban merupakan dosen di salah satu universitas negeri di Sumatera Utara. Pelaku adalah anak kandung korban,” kata Agus saat dikonfirmasi, Ahad (21/12).

Bermula Saat Meleraikan Pertengkaran Orang Tua

Agus menjelaskan, peristiwa itu bermula saat MHA berusaha melerai pertengkaran antara ayah dan ibunya. Dalam kejadian tersebut, korban diduga melakukan pemukulan terhadap istrinya.

Aksi tersebut membuat MHA emosi dan naik pitam. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan menikam ayahnya berkali-kali.

“Pelaku menusukkan pisau ke arah badan korban hingga korban mengalami luka parah dan mengeluarkan banyak darah,” ujar Agus.

Korban sempat dilarikan ke RS Mitra Medika, namun nyawanya tidak tertolong.

“Jumlah tusukan lebih dari tujuh, mengenai bagian dada dan punggung korban,” tambahnya.

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Usai kejadian, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan MHA. Polisi turut menyita pisau yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Tim langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.

Motif Dipicu Emosi Akibat KDRT

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penikaman dipicu oleh emosi pelaku terhadap ayahnya yang diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ibunya.

“Motifnya karena emosi. Korban sering melakukan KDRT terhadap ibu tersangka,” ungkap Agus.

Ibu Ajukan Penangguhan Penahanan

Saat ini, ibu MHA mengajukan penangguhan penahanan terhadap anaknya. Permohonan tersebut masih dipertimbangkan oleh pihak kepolisian.

“Ibunya memang mengajukan penangguhan penahanan. Namun masih kami pertimbangkan, apalagi anak ini juga terindikasi memiliki penyakit hepatitis dan kondisi psikisnya masih kami dalami,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, MHA dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Penghapusan KDRT subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.