Dosen USU Tewas Ditikam Anak Kandung, Polisi Ungkap Motif KDRT

- Pewarta

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Ilustrasi Pembunuhan

Ilustrasi Pembunuhan

Medan, Langkatoday.com – Seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial OKH (58) tewas setelah ditikam anak kandungnya sendiri, MHA (18), di Jalan Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Ahad (30/11) sekitar pukul 09.00 WIB. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo.

“Korban merupakan dosen di salah satu universitas negeri di Sumatera Utara. Pelaku adalah anak kandung korban,” kata Agus saat dikonfirmasi, Ahad (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bermula Saat Meleraikan Pertengkaran Orang Tua

Agus menjelaskan, peristiwa itu bermula saat MHA berusaha melerai pertengkaran antara ayah dan ibunya. Dalam kejadian tersebut, korban diduga melakukan pemukulan terhadap istrinya.

Baca Juga:  Rakyat Kena Prank Jokowi, Ratusan Investor Masuk IKN Tipu-tipu

Aksi tersebut membuat MHA emosi dan naik pitam. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan menikam ayahnya berkali-kali.

“Pelaku menusukkan pisau ke arah badan korban hingga korban mengalami luka parah dan mengeluarkan banyak darah,” ujar Agus.

Korban sempat dilarikan ke RS Mitra Medika, namun nyawanya tidak tertolong.

“Jumlah tusukan lebih dari tujuh, mengenai bagian dada dan punggung korban,” tambahnya.

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Usai kejadian, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan MHA. Polisi turut menyita pisau yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Tim langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.

Motif Dipicu Emosi Akibat KDRT

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penikaman dipicu oleh emosi pelaku terhadap ayahnya yang diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap ibunya.

Baca Juga:  Jelang Nataru Tol Tanjungpura-Pangkalan Brandan Dibuka

“Motifnya karena emosi. Korban sering melakukan KDRT terhadap ibu tersangka,” ungkap Agus.

Ibu Ajukan Penangguhan Penahanan

Saat ini, ibu MHA mengajukan penangguhan penahanan terhadap anaknya. Permohonan tersebut masih dipertimbangkan oleh pihak kepolisian.

“Ibunya memang mengajukan penangguhan penahanan. Namun masih kami pertimbangkan, apalagi anak ini juga terindikasi memiliki penyakit hepatitis dan kondisi psikisnya masih kami dalami,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, MHA dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Penghapusan KDRT subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender
Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder, Tim Provinsi Turun Survei
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB