Scroll untuk baca artikel
Sejasa Net
Iklan Bapenda Provsu
BeritaEKBIS

Konsumen Mie Gacoan Stabat Terkejut Kena Pajak Tambahan, Warganet Ramai-Ramai Berikan Tanggapan

979
×

Konsumen Mie Gacoan Stabat Terkejut Kena Pajak Tambahan, Warganet Ramai-Ramai Berikan Tanggapan

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

STABAT, LANGKATODAY – Seorang konsumen Mie Gacoan di Stabat, Kabupaten Langkat, mengaku terkejut setelah mendapati adanya biaya pajak tambahan (PB1) sebesar Rp21.227 pada transaksi pembelian makanan yang ia pesan untuk take away.

Hal itu terlihat dari foto struk belanja yang diunggah ke media sosial dan kemudian memicu berbagai reaksi dari warganet, Sabtu (6/12).

Dalam struk tersebut, total pembelian makanan mencapai Rp212.266 untuk 20 item menu. Setelah ditambahkan pajak PB1 sekitar 10 persen, konsumen harus membayar total Rp233.493. Unggahan tersebut langsung memicu perdebatan di kolom komentar.

Warganet: “Sudah aturan, restoran wajib kena pajak”

Sebagian warganet menjelaskan bahwa pajak 10 persen merupakan hal umum bagi usaha kuliner yang sudah terdaftar resmi.

“Setiap usaha kuliner yang legal pasti dikenakan PPN atau PB1 10% ke pembeli,” tulis seorang warganet.

Ada pula yang menegaskan bahwa bukan hanya Mie Gacoan yang menerapkan pajak tersebut, melainkan hampir semua restoran yang telah memiliki izin usaha resmi.

Sebagian Lain Keluhkan Sistem Pembayaran dan Biaya Tambahan

Meski begitu, tidak sedikit warganet yang merasa bahwa biaya tambahan seperti pajak dan parkir membuat makan di tempat jadi terasa lebih mahal. Beberapa komentar menyebutkan bahwa konsumen saat ini harus:

  1. Memesan lewat HP,
  2. Mengambil makanan sendiri,
  3. Membayar parkir,
  4. Membayar pajak restoran.

“Masa kita yang makan, kita juga yang bayar pajak restoran?” keluh seorang pengguna lain.

Ada pula yang mengaku terkejut karena pajak yang dikenakan dianggap “lumayan besar”, terutama bila jumlah pesanan banyak.

Sebagian Menganggap Wajar, Sebagian Lain Sebut “Mehong”

Beberapa warganet justru menanggapinya dengan candaan. Ada yang mengatakan bahwa “gengsi itu mahal” dan sebagian lain mengaku tetap membeli karena menu Mie Gacoan dianggap “bikin candu”.

Namun sejumlah komentar menyatakan bahwa makan melalui layanan gofood atau dibawa pulang dianggap lebih nyaman dan tidak ribet.

Pajak Restoran 10% Memang Diatur Pemerintah

Sebagai informasi, pajak restoran (PB1) sebesar 10% adalah ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah. Besarannya bisa berbeda tergantung regulasi masing-masing kabupaten/kota. Pajak ini umumnya dibebankan kepada konsumen dan wajib dipungut oleh pelaku usaha.

Dalam kasus Mie Gacoan Stabat, pajak yang dikenakan terlihat sesuai dengan standar PB1 restoran pada umumnya.

Meski sebagian konsumen merasa kaget atau keberatan, penerapan pajak restoran sesungguhnya merupakan bagian dari aturan resmi yang berlaku bagi usaha kuliner.

Namun, reaksi warganet yang beragam menunjukkan bahwa edukasi soal pajak daerah masih perlu terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.