MEDAN, LANGKATODAY – Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama abangnya Iskandar Perangin Angin, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengaturan dan pengendalian pemenang proyek dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada periode 2019 hingga 2021.
Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (17/10/2025), Jaksa KPK menilai kedua terdakwa terbukti mengatur dan mengarahkan tender proyek di sejumlah dinas di Pemkab Langkat demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar Perangin Angin membayar denda sebesar Rp500 juta masing-masing, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Tak hanya itu, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti hasil kejahatan korupsi. Terbit Rencana diwajibkan membayar Rp67,9 miliar, sementara Iskandar sebesar Rp7 miliar, dengan subsider dua tahun kurungan apabila tidak mampu mengganti kerugian tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di daerah yang melibatkan kepala daerah aktif maupun mantan pejabat publik. KPK menegaskan, tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang paling merugikan masyarakat.


.png)





