Scroll untuk baca artikel
Sejasa Net
Iklan
Berita

1.400 Pekerja Rentan di Langkat Dapat Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Pemprov Sumut

104
×

1.400 Pekerja Rentan di Langkat Dapat Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Pemprov Sumut

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday  Sebanyak 1.400 pekerja rentan yang terdiri dari pekerja sektor sawit dan nelayan di Kabupaten Langkat menerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui perluasan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor informal.

Jumlah tersebut menjadi bagian dari total 20.879 pekerja rentan penerima bantuan iuran JKK dan JKM yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkab Langkat Apresiasi Program Perlindungan Pekerja

Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap para pekerja rentan di wilayahnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Langkat mendukung penuh program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat pekerja yang selama ini belum tersentuh perlindungan formal.

“Pemkab Langkat berkomitmen agar masyarakat Langkat, khususnya para pekerja sawit dan nelayan, mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Program ini sangat membantu mereka dari risiko kerja sekaligus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan di Langkat,” ujar Tiorita, Kamis (9/10/2025).

Dorong Sinergi Lintas Sektor

Lebih lanjut, Tiorita menjelaskan bahwa Pemkab Langkat akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Sumut, dan pihak swasta.

Langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendukung visi pemerintah pusat dalam membangun ketahanan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Perlindungan pekerja rentan bukan hanya soal bantuan iuran, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial pemerintah terhadap mereka yang berkontribusi besar pada perekonomian daerah,” tambahnya.

Perlindungan Sosial untuk Pekerja Informal

Melalui bantuan ini, para pekerja sawit dan nelayan akan memperoleh jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Dengan adanya program JKK dan JKM ini, keluarga pekerja dapat terlindungi secara finansial dari risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan atau kematian.

BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Sumut menargetkan program ini dapat diperluas ke lebih banyak kabupaten/kota guna mempercepat pencapaian target penghapusan kemiskinan ekstrem di tahun 2025.