Seharusnya Permohonan Pengujian Pasal 169 UU Pemilu Diajukan Partai Gerindra, Bukan Sekber Prabowo

OLEH: YUSRIL IHZA MAHENDRA Guru Besar Hukum Tata Negara KEMARIN, Rabu (23/11) Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Sekber Prabowo yang memohon Pengujian Pasal 169 UU 7/2017 tentang Pemilu “tidak dapat diterima” atau “niet ontvankelijk verklaard” karena pemohonnya tidak mempunyai kedudukan hukum atau “legal standing” untuk memohon pengujian atas pasal tersebut. Dalam hukum acara MK, pemohon […]