Langkatoday.com – Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya meminta warga melakukan cek kesehatan secara rutin di puskesmas, guna mengetahui aktifnya kepesertaan BPJS Kesehatannya.
“Kalau sudah punya kepesertaan BPJS gratis, perlu lah sesekali datang ke Faskes nya agar tahu apakah kartu BPJS nya masih aktif atau tidak. Karena ada sistem dari pemerintah pusat menonaktifkan bagi kartu yang tidak pernah dipakai dan dianggap sudah meninggal,” ujarnya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) no 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Ahad (6/8) di dua lokasi, yakni Jl Perjuangan Link 22 Kel Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal dan Jl Bunga Teratai Simpang Gg Teratai 3 Link 1 Kel PB Selayang 2 Kec Medan Selayang.
Menurut Politisi Partai Nasdem ini, kondisi sekarang sekitar 5 ribu hingga 10 ribu kepesertaan BPJS yang dibayar pemerintah tapi orangnya sudah meninggal dunia.
“Makanya bagi keluarganya yang sudah meninggal dunia, buatlah laporan kematiannya di kelurahan dan nantinya akan diteruskan ke BPJS. Karena sangat disayangkan uang pemerintah itu yang membayar BPJS yang orangnya sudah meninggal. Padahal ini kan bisa diberikan pada orang yang membutuhkan,” ucap Habib.
Selain permasalahan BPJS, lanjutnya, masih ada soal kriminalitas dan banjir. Namun untuk banjir, Pemko sudah melakukan berbagai upaya dalam pengendalian banjir di Kota Medan ini.
Sedangkan untuk kriminalitas, pemerintah dan pihak aparat melakukan antisipasi dengan menyiapkan 14 unit patroli dilengkapi senjata dan Kepling membentuk posko-posko.
“Tindakan kriminalitas itu dipengaruhi narkoba. Tapi kalau menurut saya pribadi, 75 persennya difaktori kurangnya pengawasan dari orangtua kepada anak-anak remaja nya,” kata Habib.
Sementara untuk bantuan sosial dari pemerintah, Habib juga meminta warga yang merasa miskin dan belum mendapatkan bantuan agar mendaftarkan dirinya ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke kelurahan.
“Prioritas mendapatkan bansos dari pemerintah pusat itu yang ada di DTKS. Tapi kalau sudah terdaftar tapi belum mendapatkan bantuan, kemungkinan karena berada dibawah urutan akhir. Jadi bersabar saja karena pemerintah juga punya batasan anggaran dalam memberikan bansos itu,” kata Habib.
Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat.
Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.