Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah Ajukan Dispensasi Nikah, Begini Tata Caranya!

Langkatoday.com – Diketahui ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo, Jawa Timur hamil di luar nikah. Hal ini terungkap setelah seorang siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo.

Para Pelajar ini berpacaran dan melakukan hubungan seksual lebih dari satu kali hingga akhirnya hamil. Mereka melakukan hubungan seksual di hotel tempat wisata, bahkan di rumah saat orang tuanya sedang bekerja.

Para pelajar yang masih di bawah umur terpaksa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan agar mendapatkan izin dispensasi nikah.

Batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan ialah 19 tahun berdasarkan Undang-undang No. 16 tahun 2019 atas perubahan dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ketentuan batasan usia ini bertujuan untuk menjaga kesehatan suami istri serta keturunannya. Baik itu kesehatan fisik maupun kesehatan mental yang berkaitan dengan kematangan seseorang sebelum melakukan perkawinan.

Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 1 huruf b UU Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa pengajuan dispensasi itu harus diajukan ke Pengadilan Agama sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon.

Adapun syarat yang harus disiapkan ialah:

  • Surat permohonan/gugatan (rangkap 5 + softcopy dalam CD/Flashdisk);
  • Fotocopy KTP para pemphon (orangtua);
  • Fotocopy surat nikah ppemohon (Akta cerai bagi yang bersatus duda atau janda cerai, surat kematian bagi yang berstatus duda dan janda mati);
  • Surat penolakan dari KUA
  • Surat keterangan status calon mempelai dar KUA;
  • Fotocopy akta kelahiran/surat keterangan lahir/ijazah calon mempelai;
  • Persyaratan no 2-6 diberi materai dan cap POS;
  • Membayar panjar biaya perkara.

Jika persyaratan tersebut telah lengkap, maka pemohon bisa mendatangi pengadilan setempat. Langkah pengajuan dispensai nikah bisa dilakukan sendiri dengan mendaftarkan permohonan ke pengadilan dan membayar biaya panjar. Setelah itu tinggal menunggu waktu sidang dan mengikuti persidangan sesuai instruksi hakim.

Selain itu, pemohon juga bisa diwakilkan oleh kuasa hukum, pengacara, advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Informasi dan kerjasama bisa dikirim via e-mail: [email protected]

Bacaan Lainnya: